TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan F, T, dan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap A (15) pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Justiceforaudry, Reaksi Netizen, dari Marah hingga Nyanyikan Lagu
"Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Rabu, 10 April 2019.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik F, T, dan M belum ditahan. Dedi menuturkan, ditahan atau tidak ketiganya merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik.
Sebagaimana diketahui, A dikeroyok 12 orang karena teman pria dan unggahan di media sosial. F, T, dan M menjadi salah seorang dari 12 orang yang menganiaya.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika para pelaku menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.
Rupanya, korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya. Kakak sepupu korban itu mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan.
Baca juga: Soal #JusticeForAudrey, KPPAD Minta Pemberitaan Media Tak Vulgar
A saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Akibat penganiayaan itu, dia mengalami trauma fisik dan psikologis. A juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.