TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk mengatakan kliennya juga mendapatkan uang dari seorang menteri aktif di kabinet Joko Widodo, selain dari yang sudah dituduhkan selama ini. Selain itu, dia menyebut Bowo Sidik juga mendapatkan uang dari Direktur Badan Usaha Milik Negara.
Berita terkait: Serangan Fajar, Bowo Sidik Pangarso Siapkan Pecahan Rp 20-50 Ribuan
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri di kabinet ini, ada juga Direktur BUMN," kata Saut di KPK, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dicokok KPK dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret 2019. Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. KPK menduga suap itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK dipilih menjadi pengangkut amonia milik PT Pupuk Indonesia Logistik.
Total uang yang diduga diterima Bowo dari Asty sebanyak Rp 221 juta dan US$ 85.130. KPK menduga Bowo menerima uang tak cuma dari PT HTK, namun juga dari sumber lain. Uang dari sumber lain itulah yang diduga disimpan Bowo dalam amplop di perusahaannya sebanyak Rp 8 miliar.
Saut mengatakan penerimaan lainnya oleh kliennya itu tengah di dalami KPK. Saut mengatakan dia tak mengetahui dari mana asal partai menteri tersebut. Namun, dia memastikan kliennya akan kooperatif. "Kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," kata Saut.