Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO, Jakarta - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasusnya.

Padahal, Bowo mengakui bahwa pernah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari Enggartiasto. "Fakta persidangan enggak dipakai, apakah saya dikatakan salah. Orang yang membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," ujar dia usai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korups Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019. 

Mantan anggota DPR dari Golkar ini mengatakan sudah membeberkan semua aliran dana yang ia terima selama menjalani persidangan, termasuk membeberkan nama-nama yang memberikan uang kepadanya. Sehingga, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.

"Saya divonis dengan tidak ada bukti, dengan tidak ada saksi, apakah ini yang namanya keadilan?  Orangnya (Enggartiasto) tak bisa dihadirkan di persidangan, buktinya tidak ada apa pun tapi saya divonis," kata Bowo. 

Dalam kasus ini KPK sebenarnya telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak 3 kali.  Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Enggar kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain. Pada panggilan ketiga, 18 Juli 2019, Enggar kembali tak hadir.

Sebagaimana diketahui, Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2019. 

Majelis hakim mencabut hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain itu, Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

28 Desember 2022

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat Pertemuan Tahunan Industri PBK, SRG dan PLK 2019.
Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita Mundur dari Wantim Nasdem, Ini Daftar Lain Mereka yang Cabut dari Nasdem

Siswono Yudo Husodo dan Enggartiasto Lukita mengundurkan diri dari Wantim Nasdem. Berikut daftar mereka yang cabut dari Partai Nasdem.


Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

1 Juli 2022

Presiden Joko Widodo dan Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pernyataan bersama di Istana Kremlin, Moskow, Rusia, 30 Juni 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Laily Rachev
Putin dan Jokowi Siapkan Zona Perdagangan Bebas RI - Eurasian Economic Union

Presiden RI Jokowi dan Presiden Rusia Vladimir Putin bersiap membentuk zona perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU).


Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

13 Agustus 2020

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat memberikan penghargaan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam ajang Top 45 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Enggartiasto: Daerah Miskin Konsumsi Ikan, Kaya Makan Daging

Eks Mendag Enggartiasto Lukita mengajak masyarakat menggenjot konsumsi ikan di masa pandemi.


Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

28 Juni 2020

Foto areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. APBN diharapkan bisa menjadi pendongkrak bagi pertumbuhan ekonomi. Maka program priortas yang masuk dalam pendanaan APBN harus digenjot realisasinya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Enggartiasto Yakin Ekonomi RI Tumbuh, Tapi Harus Bersiap Terburuk

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memprediksi tiga negara masih bisa mencatatkan pertumbuhan ekonomi secara positif saat pandemi.


Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

27 Juni 2020

Politikus Partai Nasional Demokrat, Enggartiasto Lukita. TEMPO/Subekti
Enggartiasto Lukita Soroti Neraca Perdagangan yang Surplus

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan tak menduga neraca perdagangan Indonesia surplus pada Mei 2020.


KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

17 Februari 2020

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mendorong anggota The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC) bersinergi untuk menentukan langkah adaptif dan inklusif bagi pengembangan industri karet secara berkelanjutan.
Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

Nama istri Menteri Perdagangan atau Mendag Enggartiasto muncul dalam sidang suap bawang putih.


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan menghadapi sidang putusan hari ini.


Tagar #TangkapEnggar, Salah Apa Enggartiasto Lukita?

3 Desember 2019

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat memberikan penghargaan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam ajang Top 45 Kompetisi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Tagar #TangkapEnggar, Salah Apa Enggartiasto Lukita?

Netizen di Twitter menyalahkan kebijakan impor beras yang pernah dilakukan Enggartiasto Lukita ketika menjabat Menteri Perdagangan.