TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, soal pemidananaan penganjur golput sebagai hal yang kontraproduktif. Dia menilai pernyataan Wiranto justru berpeluang mengubah golput menjadi gerakan ideologis.
Baca: Kata Fadli Zon Soal Ancaman Wiranto kepada Pihak yang Ajak Golput
“Justru ini bisa membuat gerakan golput dianggap sebagai sebuah gerakan perlawanan yang ideologis,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.
Golput atau golongan putih merupakan gerakan untuk tidak memilih dalam pemilihan umum. Wiranto sebelumnya menganggap pihak yang mengajak golput adalah pengacau. Dia menilai pihak yang mengajak golput dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Titi mengatakan gerakan mengajak golput harusnya disikapi dengan pendekatan yang lebih bijaksana. Bukan pernyataan reaktif seperti pemidanaan. Menurut lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, gerakan golput punya latar belakang. Karena itu, Titi meminta pemerintah mengetahui akar masalah dari penyebab orang memilih golput dan melakukan edukasi mengenai pentingnya menggunakan hak suara dalam pemilihan umum.
“Pernyataan-pernyataan dari pejabat negara yang sifatnya sensasional, kontroversial, dan menggunakan pendekatan-pendekatan pemidanaan itu justru kontraproduktif,” kata dia.
Titi mengatakan selama ini dia melihat bahwa faktor utama gerakan golput adalah rasa kecewa terhadap pemilu presiden. Karena itu, Perludem selalu mengingatkan bahwa ada pula pemilu legislatif. Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada kelompok minoritas yang maju dalam kontestasi pileg untuk menunjukkan kesetaraan politik. Dan ini, kata dia, patut didukung.
“Misalnya perempuan, penyandang disabilitas, anak muda, lalu kemudian masyarakat adat, mereka layak untuk mendapatkan pilihan dan kesempatan dari kita untuk dipilih,” kata dia.
Baca: Saat Mahfud MD Menganalogikan Golput dengan Menikah
Selain itu, dia mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam pemilu juga dapat mencegah kecurangan pemilu yang terjadi akibat ada surat suara tak terpakai. “Kita tidak boleh memberi ruang terjadinya kecurangan akibat penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai,” kata dia.