TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon mempertanyakan ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengancam akan mempidana pihak yang mengajak golput di pemilihan presiden 2019.
Baca: Wiranto: Yang Ajak Golput Itu Mengacau
Baca Juga:
Fadli menilai ancaman Wiranto itu tak berdasar hukum. "Dasar hukumnya apa? Itu (memilih) adalah hak," ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki aturan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu. Berbeda halnya dengan di Australia, kata dia, memilih merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang sehingga orang yang golput akan dikenai denda.
"Kalau di kita kan enggak ada. Tentu kita berharap masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan haknya, tapi kalau mereka memilih golput itu dijamin oleh demokrasi. Jangan membuat aturan yang tidak jelas," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Wiranto sebelumnya menyebut pihak yang mengajak golput sebagai pengacau. Dia mengatakan pihak-pihak itu dapat dikenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Saat Mahfud MD Menganalogikan Golput dengan Menikah
"Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau Undang-Undang Terorisme enggak bisa, Undang-Undang lain masih bisa, ada UU ITE, Undang-Undang KUHP bisa," kata Wiranto di kantornya, Rabu, 27 Maret 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA