TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Mochtar untuk kasus suap Dana Alokasi Khusus Dana Pendidikan (DAK) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk dirinya sendiri." Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2019.
Selain memeriksa Irvan, KPK pun memanggil tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Baca: Pengacara Bupati Cianjur Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Pertama kali KPK menetapkan tersangka kasus ini pada 13 Desember 2018. Melalui operasi tangkap tangan, KPK meringkus empat orang sekaligus. Mereka adalah Irvan Rivano Mochtar, Cecep Subandi, Tubagus Cepy Sethady, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Bupati Cianjur Irvan bersama-sama tersangka lainnya disangka meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, disangka berperan menagih imbalan atas DAK Pendidikan kepada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK itu.
Baca: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Ribuan Warga Gelar Selamatan
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, DAK yang disetujui untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Alokasi imbalan terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano sekitar 7 persen dari DAK itu.
Empat tersangka itu dibidik dengan pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.