TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang yang mengaku sebagai penyidik KPK dan memeras sejumlah pejabat di Cianjur, pada Kamis malam, 20 Desember 2018. Aksinya itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Cianjur Rivan Irvano Muchtar pada pertengahan Desember lalu.
Baca: Pengacara Bupati Cianjur Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
"KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas orang yang mengaku tim OTT KPK di Cianjur," kata Kepala Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Desember 2018.
Sebelumnya KPK menangkap Bupati Cianjur dan sejumlah pejabat Pemkab Cianjur dalam OTT pada 12 Desember 2018. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Mucthar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan, sebagai tersangka.
KPK menyangka Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima dan memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus pendidikan Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, jatah untuk Irvan sebesar 7 persen. Sementara sisanya untuk pihak lain.
Baca: KPK Sebut OTT Bupati Cianjur Terkait Suap Anggaran Pendidikan
Yuyuk menambahkan, oknum yang mengaku petugas KPK berinisial M, 72 tahun itu, menghubungi sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menawarkan bantuan dalam mengurus perkara dugaan suap dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Dalam aksinya, M diduga meminta imbalan uang atas penawaran jasa yang dia ajukan. "Mengaku bisa membantu perkara dan meminta sejumlah uang," ujarnya. Saat ini M menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Cianjur.
Saat dilakukan penangkapan, petugas KPK menyita sejumlah barang, seperti lencana bertuliskan "Konsultan Mabes Polri", kartu ATM yang diduga untuk menerima transfer uang sekitar Rp 30 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap Wakil Bupati Cianjur, serta uang tunai Rp 2 juta dari salah satu mantan pejabat kabupaten Cianjur.
Yuyuk mengatakan, KPK memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan mengatasnamakan petugas KPK untuk memeras atau mendapatkan keuntungan yang lain. Sebelumnya, kata Yuyuk, lembaga antirasuah juga menangkap oknum yang menggunakan identitas atau logo KPK untuk memeras sejumlah pihak.