TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kementerian Agama hari ini, Sabtu, 16 Maret 2019, tertutup rapat pascapenyegelan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat malam, 15 Maret 2019. Penyegelan itu terkait operasi tangkap tangan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.
Baca juga: Ditanya Soal OTT Romahurmuziy, Jokowi: Tunggu KPK Bicara Dulu
Penjaga keamanan Kemenag melarang Tempo memasuki area kantor. Nampak pula beberapa wartawan yang menunggu di depan gerbang, namun tidak juga diizinkan masuk. “Tidak boleh,” ujar seorang penjaga keamanan ketus.
Kabar penyegelan tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh KPK . “Dua ruangan itu disegel karena ada kebutuhan klarifikasi untuk proses penyelidikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Sabtu dinihari, 16 Maret 2019.
Penyegelan ini terkait dengan penangkapan Romahurmuziy alias Rommy. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga terlibat kaus suap jual beli jabatan bersama sejumlah orang penting di Kementerian Agama. Proses Operasi Tangkap Tangan atau OTT Romahurmuziy berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki membenarkan adanya penyegelan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin oleh KPK. "Benar," kata Mastuki saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Maret 2019.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Agama akan kooperatif dengan KPK, terutama soal prosedur penyegelan sebagai lanjutan pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan Romahurmuziy. Ia masih menunggu perkembangan kasus ini, terutama berkaitan dengan pejabat kementerian ini yang diduga turut terlibat.
Baca juga: OTT Romahurmuziy PPP, KPK Hanya Sita Ratusan Juta Rupiah
Menurut Febri, bukti adanya suap di antaranya uang ratusan juta rupiah dan sudah diamankan. "Pokok perkaranya itu kan terkait dengan pengisian jabatan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi. Pimpinan tinggi ada beberapa lapis, di bawah pimpinan tinggi bisa di pusat bisa di daerah, misalnya. Kalau di daerah ada Kanwil atau jabatan-jabatan yang lain," kata Febri.