TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan hukuman untuk bekas petinggi Lippo Group, Billy Sindoro dalam kasus suap Meikarta harusnya lebih berat. Sebab, Billy sudah dua kali memberi suap.
"Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tuntutan," kata Agus di Gedung Anti Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Baca: Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding ...
Billy dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta. Hakim menyatakan dia terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, pengacara Billy, Ervin Lubis berencana mengajukan banding. Sedangkan jaksa KPK masih pikir-pikir.
Baca: Jejak Karier Billy Sindoro, Si Otak Bisnis Lippo ...
Ini bukan kali pertama Billy dipenjara karena kasus korupsi. Sebelumnya, Billy pernah dihukum 3 tahun penjara karena menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal, senilai Rp 500 juta pada 2008.
Agus mengatakan pihaknya berharap hakim mempertimbangkan status residivis Billy Sindoro untuk memperberat hukumannya. Dia berharap hakim tidak hanya mengambil patokan hukuman di atas dua pertiga dari tuntutan jaksa. Kendati demikian, Agus masih menimbang untuk mengajukan banding. "Ya masih kami bicarakan," kata dia.