TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka dia bersama konsultan di Lippo Group menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas pemerintah kabupaten Bekasi untuk memuluskan izin megaproyek tersebut.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Telah Identifikasi Peran Billy Sindoro
"Beberapa pemberi berbuat atas nama BS (Billy Sindoro). Jadi dia mengetahui dan memberikan perintah pada swasta yaitu konsultan di perusahaannya itu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Senin, 15 Oktober 2018.
Ini bukan pertama kalinya Billy mesti berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi. Pada 2009, Billy pernah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal. Kasus itu juga ditangani KPK. Billy diganjar hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap Iqbal.
Pada saat kasus tersebut bergulir, Majalah Tempo pernah memuat profil Billy pada 23 Februari 2009. Berkarier di Lippo sejak 1986, Billy adalah salah satu pejabat penting di Lippo Group. Dialah otak bisnis Lippo, khususnya di bidang yang berkaitan dengan teknologi informasi, bidang yang memang ia gemari.
Baca: Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group Billy Sindoro
Berawal hanya sebagai karyawan Bank Lippo, belakangan karier pria 58 tahun kelahiran Solo itu melejit di perusahaan ini. Billy kemudian dipercaya memegang sejumlah posisi kunci. Menjadi komisaris Bank Lippo, Presiden Direktur PT Natrindo Seluler, anak perusahaan Lippo dalam bisnis operator seluler; dan Presiden Direktur PT First Media, perusahaan yang bergerak dalam jasa layanan broadband internet dan televisi kabel.
Salah satu perusahaan di bawah Lippo Group yang lahir lewat gagasan Billy adalah PT Direct Vision-satu dari delapan anak perusahaan Lippo. Billy pula yang menjadi ujung tombak Lippo saat bernegosiasi soal bisnis dengan perusahaan Astro Malaysia yang belakangan lantas pecah, dan bermuara pada KPPU. Dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Billy dengan tuduhan menyuap Iqbal Rp 500 juta.
LRB | RINI KUSTIANI | ROSSENO AJI