Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Meikarta, Kenapa KPK Pikir-pikir Atas Vonis Billy Sindoro?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro, mengusap wajahnya saat mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Maret 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih akan melakukan pikir-pikir terkait vonis terhadap terdakwa kasus suap proyek Meikarta Billy Sindoro, Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

"Kalau dari putusan dari keempat terdakwa itu memang rata-rata kalau untuk Billy kita sudah hitung 2/3 ya. Tapi kami menyatakan pikir-pikir dulu, di internal kami perlu diskusi dulu terkait putusan semuanya," kata Jaksa KPK I Wayan Riana seusai sidang vonis keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.

Baca : Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding

Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut Wayan uang suap yang mengalir dalam kasus proyek Meikarta itu sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. "Uang suapnya sama persis seluruhnya. Pertimbangan kami apa yang kita buat di analisa juridis itu diambil seluruhnya," ucapnya. 

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. ANTARA F/Raisan Al Farisi/wsj.

Jaksa KPK sebelumnya memang menyinggung ihwal keterlibatan korporasi dalam kasus suap itu. Korporasi yang dimaksud jaksa KPK yakni sebagaimana dalam tuntutan yang diajukan jaksa bahwa uang suap yang digelontorkan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Makhota Sentosa Utama (MSU).

"Tapi kami belum mendengar (dalam vonis) terkait dengan korporasi," katanya.

Simak pula :
Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Di juncto (Pasal) 55 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kami mendengar melalui PT Lippo Cikarang melalui MSU ada terdengar seperti itu tapi kami membaca pertimbangan seluruhnya terkait juncto 55. Kami menguraikan terkait korporasi itu di juncto 55," ujarnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa yakni Billy Sindoro dan Hendry Jasmin pun sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sementara, kedua terdakwa lainnya memilih menerima vonis bersalah itu. "Atas putusan yang diberikan saya meminta waktu pikir-pikir," kata Billy dalam persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahril Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

2 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahril Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

3 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

6 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

7 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

7 jam lalu

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus pengadaan lahan program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk eks Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

8 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Batal Diperiksa KPK Terkait Jet Pribadi, Bobby Nasution: Sudah Disampaikan yang Punya Pesawatnya Siapa

8 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Batal Diperiksa KPK Terkait Jet Pribadi, Bobby Nasution: Sudah Disampaikan yang Punya Pesawatnya Siapa

Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadwalkan bakal memeriksa Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait penggunaan jet pribadi. Belakangan, rencana ini batal dan kasusnya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

21 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray