Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

Reporter

image-gnews
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penetapan tersangka terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tidak sah.

Berita terkait: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari 3 Matra TNI.

Dia mengatakan polisi menjerat Robertus Robet dengan pasal 207 KUHP yang merupakan delik aduan. Sehingga polisi tidak bisa menangani itu tanpa adanya pelapor. “Karena tidak ada yang mengadu, itu perkembangan penyelidikan polisi saja, menurut saya itu tidak sah menjadi perkara,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 9 Maret 2019.

Sebelumya, polisi menetapkan Robertus Robet menjadi tersangka penghinaan institusi TNI. Penetapan itu berawal dari viralnya video editan kala Robet berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema penolakan terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada jaman reformasi.

Bagian inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan oleh pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet. Sedangkan inti pidato Robet adalah mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena ini bisa berujung pada praktek Dwifungsi ABRI seperti masa silam. Robet ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Lantaran video itu viral, polisi kemudian menangkap Robet dan menjeratnya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Bunyi pasal tersebut ialah "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi membuat pengaduan sendiri setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa adanya aduan pihak lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robertus Robet ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya, Depok, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Fickar menganggap penggunaan Pasal 207 dalam kasus Robet ini tidak tepat. Dia mengatakan Pasal 207 KUHP merupakan delik aduan.

Hal itu, kata Fickar, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengutip Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 salah satunya berbunyi: "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

“Delik aduan itu adalah kejahatan yang bisa diproses bila korbannya mengadu. Kalau dikontekskan kasusnya robet siapa yang mengadu? Siapa yang merasa dirugikan?” kata dia.

Karena penetapan tersangka terhadap Robertus Robet tidak sesuai prosedur, Fickar mengatakan Robet dapat mengambil langkah hukum yakni mengajukan praperadilan. “Seharusnya itu bisa diajukan praperadilan,” katanya.

BUDI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rocky Gerung Minta Pemerintah Perhatikan Panjat Tebing Menjelang Olimpiade Paris 2024

23 Juni 2024

Dari kiri ke kanan: Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, atlet panjat tebing putra Veddriq Leonardo, atlet panjat tebing putri Rajiah Sallsabillah, Wakil Ketua Bidang Panjat Tebing Alam dan Rekreasi Rocky Gerung usai pertandingan kualifikasi seri kedua Olimpiade Paris 2024 di Budapest, Hungaria, Sabtu, 22 Juni 2024. Dok. FPTI
Rocky Gerung Minta Pemerintah Perhatikan Panjat Tebing Menjelang Olimpiade Paris 2024

Perwakilan pengurus FPTI Rocky Gerung dan Robertus Robet meminta pemerintah memberi perhatian lebih ke panjat tebing menjelang Olimpiade Paris 2024.


Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

Polisi menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Padahal MK sudah membatasi penggunaan pasal tersebut.


MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

MK pernah mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan pasal yang saat ini menjerat Robertus Robet.


Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

10 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Polisi memproses hukum Robertus Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.


Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka atas Robertus Robet dianggap tidak sah.


Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

9 Maret 2019

Robertus Robet. Istimewa
Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta serta aktivis Robertus Robet akhirnya dijerat Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana


Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

8 Maret 2019

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said (kanan) saat akan memberikan Pidato Kebangsaan di Semarang, Jumat, 15 Februari 2019.  Dalam acara ini, Prabowo memamerkan tim pakar yang berada di belakangnya. ANTARA/Aji Styawan
Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

Sudirman Said mengatakan kritik Robertus Robet terkait dwifungsi ABRI adalah kebebasan akademik.


Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

8 Maret 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Deputi V KSP Jaleswari Pramowardani berbincang dengan media di Gedung Bina Graha, Jakarta, 8 Maret 2019. TEMPO/Friski Riana
Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk tidak mencari popularitas dengan melawan TNI.


Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

8 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

Rumah aktivis Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.


Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

8 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

Rumah Robertus Robet di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, saat ini terlihat sepi.