Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

image-gnews
Robertus Robet. Istimewa
Robertus Robet. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta serta aktivis Robertus Robet akhirnya dijerat Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh polisi. "Pasal utamanya 207 unsur paling kuat, konstruksi hukumnya terpenuhi," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

Berita terkait: Rumah Robertus Robet Dipantau Personel dari 3 Matra TNI.

Polisi akhirnya hanya mengenakan pasal ini untuk menjerat Robertur Robet meski sebelumnya sempat membawa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Robertus Robet disangka menghina institusi Tentara Nasional Indonesia lantaran refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019. Tema Aksi Kamisan hari itu ialah menolak wacana dwifungsi militer dengan adanya rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk TNI.

Dalam refleksinya, Robet menyanyikan pelesetan Mars ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang akrab dinyanyikan aktivis di era menjelang reformasi. Bagian inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan oleh pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet. Inti pidato Robet adalah mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena ini bisa berujung pada praktek Dwifungsi ABRI seperti masa silam. Robet ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Robet ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka berdasar Pasal 207 KUHP tersebut. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Bunyi pasal tersebut ialah "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Namun, penerapan Pasal 207 KUHP ini dinilai tak tepat oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi serta kuasa hukum Robertus Robet. "Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi atau draconian laws dan sungguh tidak tepat," kata salah satu tim kuasa hukum Robertus Robet, Yati Andriyani, Kamis, 7 Maret 2019.

Tim hukum menyinggung Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa "dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagian lain putusan itu mengatakan, "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

Pertimbangan soal Pasal 207 itu termuat dalam putusan MK atas permohonan uji materi terhadap Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, yang diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis pada Juli 2016. Eggi mengajukan judicial review itu setelah didakwa menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi membuat pengaduan sendiri setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa adanya aduan pihak lain. Robertus Robet ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya, Depok, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

"Polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata Dedi.

Saat ditanya soal putusan MK yang menyinggung Pasal 207 KUHP itu, Dedi berujar polisi sudah bertindak berdasarkan alat bukti dan analisis saksi ahli. "Itu teknis sekali, jangan saya menjelaskan seperti itu. Secara global sesuai fakta hukum yang disampaikan penyelidik kepada saya," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

Polisi menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Padahal MK sudah membatasi penggunaan pasal tersebut.


MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

10 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

MK pernah mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan pasal yang saat ini menjerat Robertus Robet.


Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

10 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Polisi memproses hukum Robertus Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.


Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka atas Robertus Robet dianggap tidak sah.


Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

9 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penetapan tersangka terhadap Robertus Robet


Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

8 Maret 2019

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said (kanan) saat akan memberikan Pidato Kebangsaan di Semarang, Jumat, 15 Februari 2019.  Dalam acara ini, Prabowo memamerkan tim pakar yang berada di belakangnya. ANTARA/Aji Styawan
Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

Sudirman Said mengatakan kritik Robertus Robet terkait dwifungsi ABRI adalah kebebasan akademik.


Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

8 Maret 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Deputi V KSP Jaleswari Pramowardani berbincang dengan media di Gedung Bina Graha, Jakarta, 8 Maret 2019. TEMPO/Friski Riana
Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk tidak mencari popularitas dengan melawan TNI.


Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

8 Maret 2019

Kondisi rumah Robertus Robet sepi pasca penangkapan oleh Tim Cyber Mabes Polri, Perumahan Mutiara Depok Blok DA 1, Jumat, 8 Maret 2019. Tempo/Irsyan
Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

Rumah aktivis Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.


Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

8 Maret 2019

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

Rumah Robertus Robet di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, saat ini terlihat sepi.


Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

8 Maret 2019

Robertus Robet. Istimewa
Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

Polisi akan memanggil beberapa peserta aksi kamisan untuk menjadi saksi bagi Robertus Robet.