Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019.  Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan aktivis Robertus Robet dapat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Sebab, dia menilai, penetapan tersangka terhadap Robet tidak sah. “Seharusnya itu bisa dipraperadilan, karena penetapannya sebagai tersangka tidak sah,” kata dia dihubungi, Sabtu, 9 Maret 2019.

Baca: Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Fickar menilai penetapan tersangka terhadap Robet tidak sah melihat pasal yang disangkakan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta itu. Polisi menjerat Robet dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Fickar, pasal itu merupakan delik aduan. Artinya polisi hanya bisa menangani kasus itu bila ada pihak yang melapor. “Dalam konteks ini prosedurnya belum benar karena tidak ada pihak yang melapor,” kata dia.

Sebelumya, polisi menetapkan Robet menjadi tersangka penghinaan institusi TNI. Penetapan itu berawal dari viralnya video editan kala Robet berorasi dalam acara Kamisan, 28 Februari 2019. Acara Kamisan hari itu bertema penolakan terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI. Dalam orasinya, Robet menyanyikan pelesetan mars ABRI. Lagu itu populer dinyanyikan demonstran pada zaman reformasi.

Bagian inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan oleh pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan Robet. Inti pidato Robet adalah mengkritik niat pemerintah memberi jabatan sipil kepada TNI karena dianggap bisa berujung pada praktik dwifungsi ABRI seperti masa silam. Robet ingin TNI tetap profesional sebagai alat pertahanan negara.

Lantaran video itu viral, polisi kemudian menangkap Robet dan menjeratnya dengan Pasal 207 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Bunyi pasal tersebut ialah "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi membuat pengaduan sendiri setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa adanya aduan pihak lain. Robertus Robet ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya, Depok, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Fickar menganggap penggunaan Pasal 207 dalam kasus Robet ini tidak tepat. Dia mengatakan Pasal 207 KUHP merupakan delik aduan. Penetapan pasal itu menjadi delik aduan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengutip Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 salah satunya berbunyi: "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).

Baca: Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

“Delik aduan itu adalah kejahatan yang bisa diproses bila korbannya mengadu. Kalau dikontekskan kasusnya Robet siapa yang mengadu? Siapa yang merasa dirugikan?” kata dia.

ROSSENO AJI | THERESIA B. U PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

12 jam lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.


Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

5 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Tempo/Anastasya Lavenia
Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.


Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

5 hari lalu

Mentan Andi Amran Sulaiman mengikuti pembekalan dan makan malam oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka acara kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Ruang Makan Husein Taruna Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Dalam pembekalan tersebut Prabowo menyampaikan agar para Kabinet Merah Putih dan Utusan Presiden dapat melihat semangat, disiplin seorang prajurit yang siap berkorban jiwa dan raga untuk bangsa dan negara, sehingga para menteri siap untuk membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele


TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

5 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Penjqbat Bupati Kediri Heru Wahono Santoso, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan jajaran Forkopimda Kediri berfoto bersama usai penutupan Program TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Lapangan Brigif 16 Wira Yudha Kediri, Kamis, 31 Oktober 2024. Dok. Pemkab Kediri.
TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.


Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) melakukan inspeksi pasukan dalam Parade Senja di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Parade Senja yang menjadi rangkaian dalam pembekalan Kabinet Merah Putih tersebut digelar untuk mengingatkan jasa para pahlawan yang berjuang dalam kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya jiwa korsa kepada jajaran pejabat TNI.


Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.


TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

8 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia


Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

8 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para jajaran anggota Kabinet Merah Putih untuk mengenakan seragam loreng dan topi Komponen Cadangan atau Komcad saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Pada hari pertama retreat, mereka mengikuti olahraga bersama hingga latihan baris-berbaris. Instagram/rizky_irmansyah
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

Para menteri dan wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran mengenakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer.


Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menggelar Gala Dinner Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.


Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

11 hari lalu

SHARING PENGALAMAN PILOT SUKHOI INDONESIA-IAF Komandan Skuadron Udara 11 Sultan Hasanuddin Makassar Letkol Anton Pallaguna (kedua kanan), Komandan Sukhoi SU-30 dari Indian Air Force (IAF) Captain Prem Anand (kanan), Komandan Skuadron Sukhoi IAF Group Captain RS Sodhi (kiri), Komandan pesawat tempur jenis MiG 29 Co Captain VS Saini berpose bersama sejumlah pilot usai dilaksanakannya sharing pengalaman bersama antara Sukhoi Indonesia dan pilot Sukhoi IAF Pangkalan Udara (Lanud) El Tari di Kupang, NTT, Senin (23/7).Sebanyak 24 pilot Sukhoi dari Indonesia dan IAF mengelar Diskusi atau sharing pengalaman bersama mulai dari cara manuver dan menjatuhkan bom serta menembak sebelum bertolak ke Australia untuk mengikuti Exersice Pitch Black Royal Australia Air Force 2018. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/18 (Antara Foto/Kornelis Kaha) (Antara Foto/Kornelis Kaha/)
Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

Simon mengatakan, penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai ajudan Prabowo sudah tepat. Anton disebut memiliki pengalaman cemerlang.