TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menganggap penggunaan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Robertus Robet sudah tepat.
Baca: TNI: Orasi Robertus Robet Masukan Berharga Bagi TNI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan penggunaan pasal itu sudah dirumuskan di dalam gelar perkara. "Dengan meminta keterangan saksi ahli pidana dan bahasa untuk mengkonstruksikan Pasal 207 KUHP," kata dia melalui pesan teks, Ahad, 10 Maret 2019.
Sebelumya, polisi menetapkan Robet menjadi tersangka penghinaan institusi TNI. Robet dijerat dengan Pasal 207 KUHP oleh polisi. Namun, penerapan Pasal 207 KUHP ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
"Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi atau draconian laws dan sungguh tidak tepat," kata salah satu tim kuasa hukum Robertus Robet, Yati Andriyani, Kamis, 7 Maret 2019.
Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa "dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah)."
Bagian lain putusan itu mengatakan, "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHP bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).
Sementara, penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi membuat pengaduan sendiri setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa adanya aduan pihak lain. Robertus Robet ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya, Depok, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Simak juga: Berikut Isi Lengkap Orasi Robertus Robet Saat Aksi Kamisan
"Polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata Dedi.