Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan Robertus Robet Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi

image-gnews
Robertus Robet. Istimewa
Robertus Robet. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penangkapan Robertus Robet, aktivis dan dosen sosiologi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), oleh polisi. Dalam pernyataan tertulis bersama, ICJR dan LBH Pers menilai hal itu merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Baca juga: Dijerat UU ITE, Robertus Robet Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Robertus sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Peneliti ICJR, Sustira Dirga, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Indonesia. Sebabnya apa yang Robertus Robet lakukan telah mendapat dukungan oleh Konstitusi. "Pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta mencederai amanat konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Sustira berujar pengenaan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian kepada Robertus tidak masuk akal. Alasannya saat Robertus berorasi dan menyanyikan lagu sindiran untuk ABRI di era orde baru, ia melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline. Selain itu, rumusan pasal tersebut sama dengan Pasal 156 KUHP menyaratkan ujaran kebencian harus bersifat propaganda dan penghasutan bukan sekedar “penghinaan” atau “tuduhan”.

"Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini pada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet," ujarnya.

Ia menuturkan penjeratan Robertus dengan pasal berita bohong atau Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Alasannya pasal tersebut mensyaratkan tiga unsur penting, yakni harus ada berita, mengandung unsur keonaran di masyarakat, dan patut menduga bahwa berita dan atau pemberitaan itu bohong.

"Dalam konteks ini, refleksi dari akademisi Robet tersebut sangat tidak pas dikategorikan menyebabkan keonaran, karena isu Dwifungsi TNI tersebutlah yang menjadi penyebab keonaran di masyarakat dengan dibuktikan pada banyaknya penolakan rencana diaktifkannya kembali Dwifungsi TNI," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlebih, kata Sustira, tidak ada nilai informasi dari ujaran Robertus lantaran lagu yang ia nyanyikan telah lama digunakan dalam pergerakan mahasiswa sehingga tidak lagi relevan menyebutkan apakah nyanyian itu berita bohong atau tidak.

Menurut Sustira, penjeratan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada juga tidak tepat. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan pasal ini, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

Baca juga: 10 Penasihat Hukum Dampingi Robertus Robet di Bareskrim

"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," ujarnya.

ICJR dan LBH Pers, kata Sustira, turut mengecam intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet. Mereka menilai tindakan polisi tidak mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

28 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

31 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

45 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

30 Januari 2024

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

ICJR menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus para pemain Kalteng Putra yang mengunggah soal tunggakan gaji di media sosial.


Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

30 Januari 2024

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

Afrika Selatan mengadukan Israel ke ICJ yang berkantor pusat di Den Hague, Belanda atas tuduhan melakukan genosida pada rakyat Palestina di Jalur Gaza


Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

18 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

Pembelaan terpaksa seperti yang dilakukan Muhyani dapat dibebaskan dan telah diatur oleh KUHP. Begini bunyi aturannya.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Hari Ini Debat Pertama Capres Cawapres, ICJR Sebut Prabowo-Gibran Tak Singgung Soal Pelanggaran HAM Berat

12 Desember 2023

Massa membawa atribute berupa tulisan seruan Hak Asasi Manusia (HAM) di Patung Kuda Arjunawijaya Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023. Sejumlah Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis melakukan aksi dalam rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan kegelisahan masyrakat tentang kondisi hak asasi manusia khususnya pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini belum diselesaikan. TEMPO/Magang/Joseph.
Hari Ini Debat Pertama Capres Cawapres, ICJR Sebut Prabowo-Gibran Tak Singgung Soal Pelanggaran HAM Berat

KPU menggelar debat pertama capres cawapres hari ini. ICJR menyoroti pasangan Prabowo-Gibran yang tak singgung soal pelanggaran HAM berat masa lalu.


ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

30 Agustus 2023

Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah  saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia
ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

ICW pun mengingatkan kembali soal penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023.