TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat, berharap polisi tidak menahan kliennya dalam kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Dijerat UU ITE, Robertus Robet Terancam 6 Tahun Penjara
"Ditahan atau tidak penilaiannya ada di penyidik dan ditentukan jam dua belas malam ini. Kami upayakan tidak ada penahanan," kata Nurkholis saat ditemui di gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis menjelang subuh, 7 Maret 2019.
Nurkholis mengatakan Robet ditetapkan sebagai tersangka karena orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis pekan lalu. Orasi Robet disangka mengandung ujaran kebencian. Video orasi Robet di Aksi Kamisan pekan lalu menuai kontroversi dan kritik di media sosial. Dalam video tersebut, Robet dianggap mengkritik dan menghina TNI.
Menurut Nurkholis, sebanyak 10 penasehat hukum mendampingi pemeriksaan aktivis Robet di lantai 14 gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo. Sepulu penasehat hukum tersebut mendampingi pemeriksaan Robet secara bergantian di ruangan penyidik.
Nurcholis mengatakan polisi menjerat Robet dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 207 KUHP. "Ancamannya enam tahun penjara."
Tempo mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Rasetyo untuk mengkonfirmasi soal penangkapan maupun penetapan tersangka Robertus Robet. Namun, pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan jawaban.
Pantauan Tempo hingga pukul 05.30, Robertus Robet masih diperiksa penyidik Bareskrim. Pemeriksaan Robet sempat jeda istirahat pada pukul 03.30, dan dilanjutkan kembali pada pukul 04.00. Robet yang mengenakan jaket hitam, kaus hitam dan celana jeans tampak santai selama menjalani pemeriksaan.