TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih berharap dihukum ringan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menghukum dirinya lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Suap PLTU Riau-1, Setnov Pernah Tegur Eni Saragih Soal Ini
"Harapannya agar hukuman seringan-ringannya paling tidak hukuman yang lebih ringan dari tuntutan," kata Eni sebelum sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan politikus Golkar itu dihukum 8 tahun penjara. Eni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu. Jaksa juga menuntut hak politik Eni dicabut selama 5 tahun seusai menjalani pidana.
Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang itu diberikan agar Eni memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Jaksa juga menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.
Eni berharap agar majelis hakim menyatakan dirinya bukan pelaku utama. Dia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang dia ajukan.
Simak juga: Bacakan Pleidoi, Eni Saragih Tiga Kali Minta Maaf ke Idrus Marham
Selain itu, Eni Saragih juga berharap hakim tidak mencabut hak politiknya tidak dicabut. "Ya semoga bahwa saya bukan pelaku utama, itu yang penting," katanya.