Partai Nasionalis Benteng Kemerdekaan Ubah Nama
Minggu, 24 Februari 2008 17:30 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Minggu, 24 Februari 2008 17:30 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Partai Kecil Sambut Putusan MK
23 Maret 2005
Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan partai-partai kecil mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah langsung disambut gembira partai-partai kecil.
Dukung SBY, DPD PNBK Jateng Dibekukan
15 September 2004
DPP PNBK memutuskan netral dalam pilpres putaran II.
Koalisi Rakyat Jelata Tandingi Koalisi Kebangsaan
27 Agustus 2004
Koalisi Kebangsaan mendapat tandingan dari sejumlah politisi daerah di Solo yang membentuk Koalisi Rakyat Jelata.
PNBK Tidak Memihak di Pilpres Putaran Kedua
26 Juli 2004
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan tidak memberikan dukungan ke salah satu capres pada pemilu presiden putaran kedua.
PNBK Kehilangan Satu-satunya Kursi DPR
16 Juni 2004
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Bintang Reformasi dan membatalkan perolehan kursi bagi PNBK.
MK Kabulkan Permohonan PNBK
15 Juni 2004
Kabupaten Gianyar dan Kota Binjai masing-masing akan mendapat satu kursi.
Ketua KPU Kendari Menolak Diperiksa
4 Juni 2004
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menolak memenuhi panggilan polisi dalam kasus hilangnya tujuh suara PNBK.
Massa Parpol Minta KPU Palembang Dibubarkan
31 Mei 2004
Ratusan massa PAN dan PNBK melakukan aksi unjuk rasa ke Panwaslu Kota Pelembang menuntut KPU Kota Palembang dibubarkan.
11 Partai Politik Dukung Amien-Siswono
27 Mei 2004
11 partai politik di tingkat Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungannya kepada pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo.
MK: PNBK Bisa Raih Satu Kursi DPRD Gianyar
27 Mei 2004
Hasil investigasi dan verifikasi Mahkamah Konstitusi menunjukkan PNBK bisa meraih satu kursi tambahan di DPRD Gianyar.