TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) harus kehilangan satu-satunya kursi DPR yang diperolehnya dalam pemilu 5 April lalu. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Bintang Reformasi dan membatalkan perolehan kursi bagi PNBK. Putusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (16/6) di Jakarta. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bukti yang diajukan PBR sangat kuat soal selisih perolehan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan pemohon di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Dimana terjadi penggelembungan suara PNBK sebanyak 13.553. Penggelembungan suara terjadi di kabupaten Sintang dari 6.998 menjadi 16.018 dan kabupaten Melawi dari 1957 menjadi 7591.Selain ada penggelembungan suara juga terjadi pengurangan suara partai-partai lain. Hal itu menyebabkan perolehan suara PBR sebagai pihak pemohon hanya mendapatkan rangking ke delapan sisa suara yang dimiliki dan berpengaruh pada perolehan kursi PBR di DPR. Setelah memeriksa semua saksi dan bukti yang diajukan PBR, majelis hakim berkeyakinan telah terjadi kesalahan dalan penghitungan suara. Karena KPU Pusat tidak menggunakan data yang dibawa oleh pemohon maupun saksi-saksi yang diajukan oleh PBR. Karena saksi dari partai lain mengakui data milik PBR adalah data yang mereka tanda tangani pada waktu penghitungan suara. Keyakinan kuat hakim juga didukung dengan hasil perolehan suara PNBK untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten. PNBK sebagai pihak terkait dalam kasus ini oleh hakim dianggap mengajukan bukti kurang kuat. Selain perolehan kursi DPR, PBR juga mendapatkan kursi DPRD di daerah pemilihan Deli Serdang, Kota Medan dan Ketapang. Majelis hakim juga menetapkan perolehan suara PBR 68.943 dan PNBK 59.086 di daerah pemilihan Kalimantan Barat. Disamping mengkoreksi perolehan suara partai lain yang mengalami pengurangan suara. Lima permohonan PBR yang lainnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak cukup bukti.Atas kesalahan ini kuasa hukum PBR Mahendradatta menyatakan puas, walaupun ia menyatakan akan menuntut KPU mengenai kesalahan ini. "Kita akan tuntut KPU. Karena kita telah dirugikan baik materil maupun immateriil," katanya. Pihaknya merasa telah mengeluarkan banyak dana untuk mengajukan sengketa ini ke MK. Ia juga tuga turut memberikan ucapan duka sedalam-dalamya atas hilangnya kursi PNBK di DPR.Maria Ulfah Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
13 hari lalu
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
58 hari lalu
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak