Menurut Dhani, seharusnya dia tak ditahan karena menjalani sidang dalam perkara ini. Sebab, kata dia, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun yang membuatnya tak perlu ditahan.
Dalam surat itu, Dhani juga mengatakan bahwa dirinya tidak sedang berkeluh kesah atas keadaan selama ini. Menurut Dhani, surat ini lebih menceritakan situasi politik sekarang yang ada di Indonesia. "Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko? mudah-mudahan tidak," tulisnya. "Tapi di penjara, saya meraskan tekanan yang luar biasa."
Surat untuk Ryamizard ini diakhiri Dhani dengan kutipan "Demikianlah kakanda jenderal, saya melaporkan dari sel penjara politik." Dhani juga turut menuliskan bahwa dirinya rindu akan sop buntut buatan Nyonya Ryamizard Ryacudu.
Kasus ujaran kebencian Dhani bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Saai itu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.
Baca: Fadli Zon Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Kasus ini membuat Dhani dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun. Adapun, Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.