TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Triyono Wagimin Atmo alias Andalus alias Abu Hilwa, tersangka anggota jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menangkap lelaki 33 tahun itu saat merazia lalu lintas di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah, 14 Februari 2019 pukul 10.30.
"Abu Hilwa memang masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Parasetyo, di kantornya, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca: Harry Kuncoro Tambah Daftar Teroris WNI Berafiliasi ke ISIS
Menurut Dedi, pada Juni 2016, Abu Hilwa dideportasi dari Filipina saat hendak mengikuti latihan militer di Basilan, Filipina Selatan bersama Adi Jihadi cs. Adi dihukum 6 tahun karena terbukti bersalah menyelundupkan senjata di Filipina dan mengirim personel JAD ke Marawi.
Abu Hilwa juga pernah mengikuti latihan paramiliter di Karang Bolong, Anyer, Banten bersama Adi Jihadi pada Oktober 2016. Dedi menuturkan Abu juga pernah merencanakan aksi teror dengan menembak anggota polisi.
Baca: Harry Kuncoro, Donatur ISIS, Pernah Bantu Umar Patek Kabur
Tersangka pelaku terorisme Abu Hilwa diduga hendak melakukan rencananya itu bersama teman-temannya seperti Bambang Eko Prasetyo, Ageng Nugroho, Rio Baraka, Juhedi, Ali Abdulloh, Andi Baso dan Nanang Kosim.
Namun, Bambang Eko Prasetyo ditangkap di sebuah bengkel di Ciputat, 23 Maret 2017. Dia diduga terlibat atau turut serta dalam jaringan terorisme kelompok Suryadi Masud. Dia juga disangka turut serta dalam pelathan militer bersama kelompok terorisme di Filipina Selatan.
Ageng Nugroho ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, 1 Februari 2018. Ageng juga buronan, ia juga tersangka kasus penyelundupan senjata dari Filipina.