TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap terduga penyandang dana ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah di Indonesia, Harry Kuncoro, di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari 2019. Ia dicokok ketika hendak akan pergi ke Suriah.
Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana Kelompok ISIS Indonesia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Harry memiliki peran penting dalam lingkaran ISIS di Indonesia. Selain sebagai penyandang dana, Harry juga memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri.
Ia dianggap menguasai wilayah Indonesia dan Asia karena pernah belajar di Arab Saudi dan Afghanistan. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens terjadi.
Harry merupakan mantan narapidana dalam kasus terorisme. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis adik ipar Dulmatin--terpidana bom bali 2002--ini enam tahun penjara pada Maret 2012. Harry merupakan pengawal Umar Patek.
Majelis Hakim memvonis pria yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, ini telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Te- rorisme. Ia dianggap terlibat dalam sejumlah teror yang dilakukan oleh Umar Patek dan Dulmatin.
Simak juga: Penyandang Dana ISIS Pernah Terlibat Teror di Bali dan NTB
Salah satu peran Harry Kuncoro adalah membantu Umar Patek kabur. Pria yang ditangkap pada 2011 ini mencarikan calo yang mampu mengurus paspor asli tapi palsu untuk Umar Patek, terpidana bom malam natal pada 2000. Harry Kuncoro bebas pada Maret 2016.