Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesepakatan untuk mengakhiri kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni - bukan nama sebenarnya- mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada atau Fisip UGM masih menyisakan polemik.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Anggota tim etik yang dibentuk Rektorat UGM angkat bicara soal adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan tim itu atas kasus Agni.

Rekomendasi Tim Etik ini muncul sebelum Rektor UGM Panut Mulyono meneken surat kesepakatan antara Agni, penyintas pelecehan seksual dan terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik, HS. Rekomendasi inilah yang memengaruhi keputusan rektor dalam kesepakatan itu. Dalam putusan komite etik UGM itu tak disebut ada pelecehan seksual.

Dalam putusan Komite Etik itu, hanya disebut adanya perbuatan asusila dalam kasus yang menimpa Agni. ”Terminologi pelecehan seksual menjadi tindakan asusila itu kemunduran,” kata Rachmad Hidayat, anggota Komite Etik dari Fakultas Filsafat.

Rachmad adalah adalah salah satu anggota Komite Etik yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan itu. Anggota komite yang berpandangan sama dengan Rachmad adalah Sri Wiyanti Eddyono.

Sri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil akhir dari komite etik tersebut. “Komite Etik tidak mengategorikan jenis pelanggaran dari perbuatan itu,” kata Sri, Sabtu, 9 Februari 2019.

Sri Wiyanti merupakan pengajar Fakultas Hukum UGM. Dia keberatan dengan suara mayoritas di Komite Etik. Sri meyakini dalam kasus Agni terjadi pelecehan seksual kategori pelanggaran berat.

Kasus Agni ini terjadi pada saat ia menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku pada Juli 2017. Pelakunya adalah HS, mahasiswa Fakultas Teknik yang saat itu juga mengikuti KKN.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni mencuat ke publik setelah adanya tulisan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan itu mendapat perhatian Rektor UGM. UGM kemudian membentuk tim investigasi dan tim etik untuk menangani kasus tersebut.

Dari tujuh anggota Komite Etik, dua orang mengajukan dissenting opinion yaitu Sri dan Rachmad. Dosen Fisipol, Linda Savirani mundur sebagai anggota Komite Etik beberapa hari menjelang rekomendasi diserahkan ke rektor. Sedangkan, empat anggota lainnya sepakat terjadi tindakan asusila, tapi tanpa sanksi seperti diatur dalam peraturan rektor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Wiyanti dikenal sebagai pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum perlindungan perempuan dan anak. Dia juga mengajarkan hukum hak asasi manusia serta viktimologi. Dia menegaskan sangat berat menyetujui putusan yang diambil oleh mayoritas anggota Komite Etik. “Secara etik, tidak lah etis saya berlaku berbeda dengan keilmuan yang saya miliki dan saya ajarkan,” kata dia.

Komite Etik bekerja melalui beberapa mekanisme internal UGM. Sebelumnya ada tim fact finding yang bertugas pada Februari 2018. Ada tim Evaluasi KKN atau tim investigasi yang bekerja pada April-Juli 2018. Laporan tim evaluasi KKN per 20 Juli 2018 telah menyimpulkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada penyitas berdasarkan pada perbuatan inkonsensual.

Tim itu mengacu pada Surat Keputusan Rektor No. 1699/UN 1.P/SK/Hukor/2016. Pelecehan seksual yang dimaksud adalah kata-kata atau perilaku dosen atau tenaga kependidikan atau mahasiswa serta orang yang berkaitan dengan universitas yang didasarkan pada kepentingan seksual atau bersifat seksual. Perilaku itu menyebabkan perasaan terganggu bagi mahasiwa, dosen, atau tenaga kependidikan, atau orang yang terkait dengan universitas.

Sebelum Komite Etik mengeluarkan rekomendasi, tim investigasi UGM menyatakan terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN lain di sub unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Maluku.

Menurut Sri Wiyanti, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun tingkat internasional. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah kekerasan seksual diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.

Meskipun hukum positif di Indonesia belum meletakkan istilah pelecehan seksual, namun ada satu kejahatan yang diatur dekat dengan persoalan yang dibahas Komite Etik. “Kejahatan yang dimaksud adalah percabulan, seperti tertera dalam pasal 289 KUHP,” kata dia.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Pasal itu berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sebelumnya, Rektor UGM, Panut Mulyono menyebut UGM mendengarkan keinginan HS dan Agni. Panut menegaskan sangat berhati-hati karena perdamaian itu membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif. “Tidak ada paksaan. Tidak ada rekayasa,” kata Panut.

Panut mengatakan HS mengaku menyesal dan bersalah atas peristiwa tersebut. Selain itu, mahasiswa itu juga memohon maaf atas perkara terjadi pada bulan Juli 2017. “Bahwa saudara HS dan AN serta UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

3 jam lalu

Mayjen TNI AD, Dian Andriani. FOTO/instagram/dianandrianiratna
Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).


Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

1 hari lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

3 hari lalu

Sejumlah petugas memotong daging hewan kurban untuk didistribusikan di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023. Pada Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 M panitia kurban Masjid Istiqlal memotong hewan kurban sebanyak 43 ekor sapi dan delapan ekor kambing. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

Pakar dari Halal Center UGM mengingatkan langkah pengolahan dan penyimpanan daging kurban Idul Adha yang benar, untuk menghindari potensi penyakit.


Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

4 hari lalu

Ribuan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta kepung Balairung dalam acara bertajuk Pesta Rakyat Gajah Mada, Yogyakarta, 2 Mei 2016. Pesta rakyat Gajah Mada menyerukan sejumlah tuntutan salah satunya menolak kenaikan UKT tahun 2013 . TEMPO/Pius Erlangga
Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

Kekhawatiran BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengenai lonjakan UKT menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno Berita Terkini, Selasa, 14 Mei 2024.


Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

5 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.


Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

5 hari lalu

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

Konsep kelola PTNBH menjadi artikel terpopuler dalam Top 3 Tekno Berita Terkini, Senin, 13 Mei 2024.


Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

5 hari lalu

Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada akan membangun pusat laboratorium biodiversitas Indonesia untuk melestarikan genetik tanaman dan fauna  langka di Indonesia . Foto : UGM
Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

UGM menyediakan prodi Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati. Studi yang sudah ada di Cambridge University intu belum ada di kampus seantero Asia.


Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

5 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?


Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/Man
Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.


Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

5 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?