Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesepakatan untuk mengakhiri kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni - bukan nama sebenarnya- mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada atau Fisip UGM masih menyisakan polemik.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Anggota tim etik yang dibentuk Rektorat UGM angkat bicara soal adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan tim itu atas kasus Agni.

Rekomendasi Tim Etik ini muncul sebelum Rektor UGM Panut Mulyono meneken surat kesepakatan antara Agni, penyintas pelecehan seksual dan terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik, HS. Rekomendasi inilah yang memengaruhi keputusan rektor dalam kesepakatan itu. Dalam putusan komite etik UGM itu tak disebut ada pelecehan seksual.

Dalam putusan Komite Etik itu, hanya disebut adanya perbuatan asusila dalam kasus yang menimpa Agni. ”Terminologi pelecehan seksual menjadi tindakan asusila itu kemunduran,” kata Rachmad Hidayat, anggota Komite Etik dari Fakultas Filsafat.

Rachmad adalah adalah salah satu anggota Komite Etik yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan itu. Anggota komite yang berpandangan sama dengan Rachmad adalah Sri Wiyanti Eddyono.

Sri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil akhir dari komite etik tersebut. “Komite Etik tidak mengategorikan jenis pelanggaran dari perbuatan itu,” kata Sri, Sabtu, 9 Februari 2019.

Sri Wiyanti merupakan pengajar Fakultas Hukum UGM. Dia keberatan dengan suara mayoritas di Komite Etik. Sri meyakini dalam kasus Agni terjadi pelecehan seksual kategori pelanggaran berat.

Kasus Agni ini terjadi pada saat ia menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku pada Juli 2017. Pelakunya adalah HS, mahasiswa Fakultas Teknik yang saat itu juga mengikuti KKN.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni mencuat ke publik setelah adanya tulisan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan itu mendapat perhatian Rektor UGM. UGM kemudian membentuk tim investigasi dan tim etik untuk menangani kasus tersebut.

Dari tujuh anggota Komite Etik, dua orang mengajukan dissenting opinion yaitu Sri dan Rachmad. Dosen Fisipol, Linda Savirani mundur sebagai anggota Komite Etik beberapa hari menjelang rekomendasi diserahkan ke rektor. Sedangkan, empat anggota lainnya sepakat terjadi tindakan asusila, tapi tanpa sanksi seperti diatur dalam peraturan rektor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Wiyanti dikenal sebagai pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum perlindungan perempuan dan anak. Dia juga mengajarkan hukum hak asasi manusia serta viktimologi. Dia menegaskan sangat berat menyetujui putusan yang diambil oleh mayoritas anggota Komite Etik. “Secara etik, tidak lah etis saya berlaku berbeda dengan keilmuan yang saya miliki dan saya ajarkan,” kata dia.

Komite Etik bekerja melalui beberapa mekanisme internal UGM. Sebelumnya ada tim fact finding yang bertugas pada Februari 2018. Ada tim Evaluasi KKN atau tim investigasi yang bekerja pada April-Juli 2018. Laporan tim evaluasi KKN per 20 Juli 2018 telah menyimpulkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada penyitas berdasarkan pada perbuatan inkonsensual.

Tim itu mengacu pada Surat Keputusan Rektor No. 1699/UN 1.P/SK/Hukor/2016. Pelecehan seksual yang dimaksud adalah kata-kata atau perilaku dosen atau tenaga kependidikan atau mahasiswa serta orang yang berkaitan dengan universitas yang didasarkan pada kepentingan seksual atau bersifat seksual. Perilaku itu menyebabkan perasaan terganggu bagi mahasiwa, dosen, atau tenaga kependidikan, atau orang yang terkait dengan universitas.

Sebelum Komite Etik mengeluarkan rekomendasi, tim investigasi UGM menyatakan terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN lain di sub unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Maluku.

Menurut Sri Wiyanti, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun tingkat internasional. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah kekerasan seksual diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.

Meskipun hukum positif di Indonesia belum meletakkan istilah pelecehan seksual, namun ada satu kejahatan yang diatur dekat dengan persoalan yang dibahas Komite Etik. “Kejahatan yang dimaksud adalah percabulan, seperti tertera dalam pasal 289 KUHP,” kata dia.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Pasal itu berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sebelumnya, Rektor UGM, Panut Mulyono menyebut UGM mendengarkan keinginan HS dan Agni. Panut menegaskan sangat berhati-hati karena perdamaian itu membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif. “Tidak ada paksaan. Tidak ada rekayasa,” kata Panut.

Panut mengatakan HS mengaku menyesal dan bersalah atas peristiwa tersebut. Selain itu, mahasiswa itu juga memohon maaf atas perkara terjadi pada bulan Juli 2017. “Bahwa saudara HS dan AN serta UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

58 menit lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Penanganan Stroke Saat Golden Period, Ini yang Harus Dilakukan

16 jam lalu

Gejala stroke pada wajah yang perlu diwaspadai di antaranya kesulitan tersenyum hingga keluar air liur. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Penanganan Stroke Saat Golden Period, Ini yang Harus Dilakukan

Kenali tanda-tanda stroke, dan dalam 3 jam pertama atau golden period untuk memaksimalkan peluang pemulihan. Ini yang harus dilakukan.


UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Wabah Antraks Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

1 hari lalu

Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo menyuntikan vitamin dan vaksin antraks untuk sapi ternak warga pada kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023. Penyaluran vaksin sebagai langkah pencegahan penyebaran virus antraks (Bacillus Anthracis). ANTARA/Mohammad Ayudha
Wabah Antraks Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

Wabah Antraks melanda Gunungkidul dan Sleman, Yogyakarta. Apa Penyebabnya?


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

2 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

2 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

3 hari lalu

Masyarakat berdatangan ke Kampoeng Ramadhan Jogokariyan Masjid Jogokariyan. Dok. Istimewa
Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

Ini sejumlah tempat menarik di Yogyakarta untuk ngabuburit


Berkali-kali UGM Kritik Jokowi, Petisi Bulaksumur sampai Kampus Menggugat

5 hari lalu

Civitas Akademika di Yogyakarta melakukan gerakan moral Kampus Menggugat di Balairung UGM, Selasa, 12 Maret 2024. Antaranews
Berkali-kali UGM Kritik Jokowi, Petisi Bulaksumur sampai Kampus Menggugat

UGM menjadi salah satu kampus yang menggelar aksi mengkritisi pemerintahan Jokowi sejak 2-3 bulan yang lalu. Apa saja aksi mereka?