Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesepakatan untuk mengakhiri kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni - bukan nama sebenarnya- mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada atau Fisip UGM masih menyisakan polemik.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Anggota tim etik yang dibentuk Rektorat UGM angkat bicara soal adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan tim itu atas kasus Agni.

Rekomendasi Tim Etik ini muncul sebelum Rektor UGM Panut Mulyono meneken surat kesepakatan antara Agni, penyintas pelecehan seksual dan terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik, HS. Rekomendasi inilah yang memengaruhi keputusan rektor dalam kesepakatan itu. Dalam putusan komite etik UGM itu tak disebut ada pelecehan seksual.

Dalam putusan Komite Etik itu, hanya disebut adanya perbuatan asusila dalam kasus yang menimpa Agni. ”Terminologi pelecehan seksual menjadi tindakan asusila itu kemunduran,” kata Rachmad Hidayat, anggota Komite Etik dari Fakultas Filsafat.

Rachmad adalah adalah salah satu anggota Komite Etik yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan itu. Anggota komite yang berpandangan sama dengan Rachmad adalah Sri Wiyanti Eddyono.

Sri mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil akhir dari komite etik tersebut. “Komite Etik tidak mengategorikan jenis pelanggaran dari perbuatan itu,” kata Sri, Sabtu, 9 Februari 2019.

Sri Wiyanti merupakan pengajar Fakultas Hukum UGM. Dia keberatan dengan suara mayoritas di Komite Etik. Sri meyakini dalam kasus Agni terjadi pelecehan seksual kategori pelanggaran berat.

Kasus Agni ini terjadi pada saat ia menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku pada Juli 2017. Pelakunya adalah HS, mahasiswa Fakultas Teknik yang saat itu juga mengikuti KKN.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni mencuat ke publik setelah adanya tulisan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM berjudul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan itu mendapat perhatian Rektor UGM. UGM kemudian membentuk tim investigasi dan tim etik untuk menangani kasus tersebut.

Dari tujuh anggota Komite Etik, dua orang mengajukan dissenting opinion yaitu Sri dan Rachmad. Dosen Fisipol, Linda Savirani mundur sebagai anggota Komite Etik beberapa hari menjelang rekomendasi diserahkan ke rektor. Sedangkan, empat anggota lainnya sepakat terjadi tindakan asusila, tapi tanpa sanksi seperti diatur dalam peraturan rektor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Wiyanti dikenal sebagai pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum perlindungan perempuan dan anak. Dia juga mengajarkan hukum hak asasi manusia serta viktimologi. Dia menegaskan sangat berat menyetujui putusan yang diambil oleh mayoritas anggota Komite Etik. “Secara etik, tidak lah etis saya berlaku berbeda dengan keilmuan yang saya miliki dan saya ajarkan,” kata dia.

Komite Etik bekerja melalui beberapa mekanisme internal UGM. Sebelumnya ada tim fact finding yang bertugas pada Februari 2018. Ada tim Evaluasi KKN atau tim investigasi yang bekerja pada April-Juli 2018. Laporan tim evaluasi KKN per 20 Juli 2018 telah menyimpulkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada penyitas berdasarkan pada perbuatan inkonsensual.

Tim itu mengacu pada Surat Keputusan Rektor No. 1699/UN 1.P/SK/Hukor/2016. Pelecehan seksual yang dimaksud adalah kata-kata atau perilaku dosen atau tenaga kependidikan atau mahasiswa serta orang yang berkaitan dengan universitas yang didasarkan pada kepentingan seksual atau bersifat seksual. Perilaku itu menyebabkan perasaan terganggu bagi mahasiwa, dosen, atau tenaga kependidikan, atau orang yang terkait dengan universitas.

Sebelum Komite Etik mengeluarkan rekomendasi, tim investigasi UGM menyatakan terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN lain di sub unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Maluku.

Menurut Sri Wiyanti, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun tingkat internasional. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah kekerasan seksual diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.

Meskipun hukum positif di Indonesia belum meletakkan istilah pelecehan seksual, namun ada satu kejahatan yang diatur dekat dengan persoalan yang dibahas Komite Etik. “Kejahatan yang dimaksud adalah percabulan, seperti tertera dalam pasal 289 KUHP,” kata dia.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Pasal itu berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sebelumnya, Rektor UGM, Panut Mulyono menyebut UGM mendengarkan keinginan HS dan Agni. Panut menegaskan sangat berhati-hati karena perdamaian itu membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif. “Tidak ada paksaan. Tidak ada rekayasa,” kata Panut.

Panut mengatakan HS mengaku menyesal dan bersalah atas peristiwa tersebut. Selain itu, mahasiswa itu juga memohon maaf atas perkara terjadi pada bulan Juli 2017. “Bahwa saudara HS dan AN serta UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

8 jam lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

10 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

17 jam lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

1 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

3 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.