TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman menjabarkan sejumlah alasan hukum yang bisa dipakai Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji soal pembatalan remisi untuk Susrama.
Baca: AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama
Herlambang menuturkan, alasan pertama adalah keberatan dari keluarga korban atas pemberian remisi tersebut. Keluarga Prabangsa juga telah menyampaikan keberatannya itu. Apalagi, kata dia, Susrama hingga saat ini masih tidak mengakui atau merasa bersalah atas terbunuhnya jurnalis Radar Bali itu.
"Ini menjadi penanda keadilan atau keluarga korban belum dipenuhi," ujar Herlambang, yang juga mengajar di Departemen Hukum Tata Negara, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 7 Februari 2019.
Selanjutnya, Herlambang mengatakan pencabutan remisi itu adalah upaya melawan impunitas dan simbol komitmen terhadap penegakan hukum pers. Ia menilai penegakan hukum atas Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hingga saat ini masih belum berjalan baik dan tegas.
Baca: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Ia menilai, dalam penegakan atas pasal tersebut, masih banyak dipengaruhi kepentingan politik. "Tidak sedikit pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih bebas dan tidak tersentuh hukum," ujar Herlambang.
Ditambah lagi, kata Herlambang, belakangan ini masyarakat juga telah menyampaikan protes atas pemberian remisi terhadap Susrama melalui pernyataan tertulis, surat terbuka, dan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Aksi-aksi itu memperlihatkan adanya kepentingan publik yang terganggu lantaran pemberian remisi yang prosesnya tertutup.
"Pencabutan remisi sebagai penanda hadirnya negara untuk memberikan keberpihakan hukum pada kepentingan publik lebih luas dan mengoreksi sekaligus memperkuat pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan," kata Herlambang.
Didasarkan pada alasan-alasan tersebut, Herlambang berharap Jokowi mempertimbangkan sekaligus meninjau ulang kekeliruan konsep, aturan, dan sistem pemberian remisi dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 29 Tahun 2018. "Keduanya, berpotensi bermasalah dari sudut hukum tata negara, tidak tepat secara perundang-undangan dan hukum HAM," kata dia.
Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Masih Kaji Revisi Remisi Susrama
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah masih mengkaji revisi remisi tersebut. "Masih dalam proses semuanya," kata dia seusai menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Kajian tersebut, kata dia, masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika hasilnya telah keluar, ia berjanji segera mengumumkannya. "Nanti kalau sudah masuk ke saya, segera diputuskan," ucapnya.
AHMAD FAIZ