TEMPO.CO, Jakarta - Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2019 mendatang, insan pers Indonesia menanti langkah pemerintah membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Namun hingga kini belum ada keputusan apakah remisi tetap diberikan atau dibatalkan.
Baca juga: 9 Februari, AJI Surabaya Akan Protes Remisi Pembunuh Jurnalis
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah masih mengkaji revisi remisi tersebut. "Masih dalam proses semuanya," katanya usai menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Kajian tersebut, kata Jokowi, masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika hasilnya telah keluar, ia berjanji segera mengumumkannya. "Nanti kalau sudah masuk ke saya, segera diputuskan," ucapnya.
Keputusan pemerintah mengubah hukuman Susrama, dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, dianggap mencederai pers Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai langkah itu dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Alasannya pengungkapan kasus yang terjadi pada 2010 ini menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah.
Baca juga: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi ...
Gelombang protes dari pekerja media kepada pemerintah hingga kini masih mengalir. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyatakan akan menggelar aksi menuntut pencabutan remisi pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa pada 9 Februari 2019. Kebetulan, di saat bersamaan Jokowi akan datang ke Surabaya untuk menghadiri peringatan HPN 2019.