Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama

image-gnews
Massa aksi dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Massa aksi dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah eleman masyarakat sipil yang bergabung dalam Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi segera mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan terhadap Prabangsa.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Miftah Faridl mengatakan, masyarakat sipil yang tergabung dalam solidaritas ini menganggap remisi tersebut menciderai rasa keadilan publik. Dari kacamata AJI, menurut dia, bergabungnya masyarakat sipil juga menandakan bahwa jurnalisme dan pers masih dianggap sebagai ruang publik.

"Teman-teman di Surabaya membuktikan bahwa pencabutan remisi ini itu mengusik juga rasa keadilan mereka," kata Faridl kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2019.

Surat kepada Jokowi itu ditandatangani oleh perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Human Rights Law Studies (HRLS) Universitas Airlangga Surabaya, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya, Redaksi Jawa Pos, Center for Marginalized Communities Studies (CMARs), Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi (Pusad) Universitas Muhammadiyah Surabaya, AJI Surabaya, dan LBH Lentera.

Faridl mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Prabangsa telah menjadi domain publik. Sebab, Prabangsa dibunuh karena menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, yakni mengungkap dugaan korupsi yang merugikan orang banyak.

Prabangsa, dibunuh dengan sadis pada 11 Februari 2009. Dia dibuang ke laut dalam kondisi sekarat, dan jasadnya ditemukan 16 Februari 2009 di Perairan Padang Bai, Karangasem, Bali. Persidangan kemudian mengungkap Susrama adalah otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali tersebut.

Prabangsa dibunuh setelah menulis dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008 hingga awal 2009. Susrama adalah adik kandung dari Bupati Bangli ketika itu, I Nengah Arwana. Keduanya merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam pertemuannya dengan Solidaritas Jurnalis Bali, Sabtu pekan lalu, mengakui tidak melakukan pengecekan satu persatu terhadap profil yang diajukan untuk menerima remisi. Karena remisi kadung diberikan, Sri Puguh mengusulkan jalan keluar lain yakni menulis surat keberatan kepada Presiden.

Sri Puguh mengatakan, surat keberatan itu dimungkinkan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Faridl mengatakan surat dari elemen masyarakat sipil ini merupakan respons atas jalan keluar yang ditawarkan Sri Puguh. Namun kata Faridl, sebelumnya pun sejumlah akademisi dan LBH sudah menganalisis kecacatan pemberian remisi Susrama itu. Dalil-dalil itu juga ditulis dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain sebagai bukti bahwa keadilan masyarakat itu terusik, tapi di dalam situ juga ada dalil-dalil apa yang menunjukkan bahwa remisi itu cacat," kata dia.

Ada empat dalil yang digunakan. Pertama, Susrama tidak pernah mengaku bersalah telah membunuh Prabangsa. Faridl mengatakan, padahal pengakuan bersalah ini merupakan syarat mutlak pemberian remisi.

Dalil kedua ialah terciderainya rasa keadilan masyarakat dengan pemberian remisi itu. Sekalipun keluarga Susrama memperjuangkan "keadilan" versi mereka, ada keadilan yang jauh lebih besar yang dilukai.

Dalil ketiga menyangkut tidak cermatnya Kementerian Hukum dan HAM memeriksa nama-nama yang diusulkan sebagai penerima remisi. Menurut Faridl, pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun seharusnya disertai profiling yang ketat agar memastikan remisi tidak diterima oleh mereka yang tak berhak.

"Jadi Ditjen PAS terlalu percaya dengan birokrasi yang ada di bawah sehingga abai terhadap penilaian-penilaian subjektif terhadap satu per satu orang ini," ujar Faridl.

Adapun dalil keempat, Presiden seharusnya tak melampaui kewenangan dengan masuk ke ranah yudisial. "Ini jadi perdebatan di antara teman-teman praktisi hukum. Masa sudah diputuskan seumur hidup terus tiba-tiba dua puluh tahun penjara, ini kan sama saja memutilasi peran yudisial," kata dia.

Faridl mengatakan surat tersebut dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada hari ini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

1 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

8 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.