TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Partai Amanat Nasional Amien Rais menunggui proses pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif di Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kamis 7 Februari 2019. Slamet dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke ranah pidana pemilu.
Berita terkait: Ketua Umum Diperiksa, Massa PA 212 akan Gelar Aksi Solidaritas
Amien Rais datang ke Polresta Surakarta bersama Slamet Maarif, Tim Pengacara Muslim serta beberapa pengiring lainnya sekitar pukul 10.20 WIB. Amien menunggu di salah satu ruangan di bangunan induk Polresta Surakarta. Sedangkan Slamet menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacaranya.
Dalam pemeriksaan itu, Amien memilih menunggu hingga proses selesai. "Ini namanya solidaritas," kata dia. Apalagi, Amien memang tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina PA 212 sehingga merasa perlu untuk menemani.
Amien terlihat sempat berjalan menuju ke ruang pemeriksaan. Kebetulan, saat itu proses pemeriksaan sudah hampir selesai. "Sudah tinggal tanda tangan, semuanya bagus, bagus, bagus..." kata Amien.
Sementara itu, proses pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Slamet keluar dari ruangan dengan ditemani oleh Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta. Hingga saat ini dia masih berstatus sebagai saksi.
Kasus itu bermula dari acara tablig akbar yang digelar oleh PA 212 Solo Raya. Saat itu Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo -Sandiaga datang sebagai salah satu pembicara. Lantaran pidatonya dianggap bermuatan kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo akhirnya melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Bawaslu lantas memproses laporan itu dengan memeriksa saksi serta barang bukti. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.
AHMAD RAFIQ (Solo)