Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima Hadi Tjahjanto Ingin Revisi UU TNI, Ini Lima Faktanya

image-gnews
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin penutupan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI tahun 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 31 Januari 2019. 3 pokok prioritas utama yang akan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI di tahun 2019 yakni, terkait gangguan keamanan di Papua, rawan bencana, dan mensukseskan Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin penutupan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI tahun 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 31 Januari 2019. 3 pokok prioritas utama yang akan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI di tahun 2019 yakni, terkait gangguan keamanan di Papua, rawan bencana, dan mensukseskan Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan perlu segera merevisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural. Selama ini, untuk perubahan kelas itu, hanya ada peraturan presiden karena sudah ada keputusan presiden.

Dengan merevisi UU TNI, perwira tinggi dan perwira menengah yang “menganggur” itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang. “Mudah-mudahan," kata Hadi seusai rapat pimpinan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan

Berikut adalah lima hal seputar usul revisi UU TNI:

-Jenderal “Menganggur”

Revisi UU TNI, kata Panglima, menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. Ada sekitar 650 perwira TNI yang tidak memiliki jabatan. Sebanyak 150 orang di antaranya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.

-Jenderal di Kementerian

Panglima menginginkan revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira tinggi dan menengah dapat berdinas di kementerian atau lembaga negara. Ia menginginkan posisi eselon I, II, dan di bawahnya untuk personel TNI. “Sehingga kolonel bisa masuk ke sana," kata Hadi.

UU TNI pasal 47 ayat 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil bila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ayat 2 mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Kemanan Negara, Pertahanan Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca: Kisah Jenderal Nonjob, Jadi Tukang Parkir hingga Diomeli Anak

-Jawaban Pemerintah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemerintah belum berencana mengusulkan revisi UU TNI. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah belum membahas rencana revisi UU TNI,sebab UU itu belum masuk dalam program legislasi nasional.

-Tanggapan DPR

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan belum ada pembahasan mengenai revisi UU TNI. Perubahan aturan itu masih sekedar wacana. "Belum dibahas sama sekali, tidak masuk program legislasi nasional," kata Charles.

Simak: Puspen TNI Jelaskan Penyebab 150 Jenderal tanpa Jabatan

-Opsi Lain

Direktur Imparsial, Al Araf memberikan sejumlah alternatif kebijakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi perwira non-job tanpa harus menggunakan cara revisi UU TNI. Cara pertama TNI harus konsisten menjalankan program zero growth untuk mengatasi jarak antara struktur dan jumlah personel.

Kedua, di sisi pendidikan, Al Araf menyarankan agar prajurit yang masuk Sekolah Staf dan Komando (Sesko TNI) dibatasi. Mengingat struktur organisasi yang seperti piramida, besar di tingkat bawah dan mengerucut di atas, Imparsial meminta agar Sesko TNI lebih selektif. Ketiga, TNI diminta mengedepankan sistem merit dalam mempromosikan jabatan seorang perwira. Keempat, memperluas jabatan fungsi khusus tempur seperti di Kostrad. Hal ini, menurut Al Araf, lebih tepat ketimbang wacana menempatkan militer aktif di jabatan-jabatan sipil.

Selain itu, kata dia, ada opsi lain yang berkembang, yakni memensiun dini sejumlah perwira menengah TNI. Mereka yang terpilih bisa mengikuti program penyesuaian di beberapa kementerian agar bisa menduduki jabatan tertentu.

ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA | SYAIFUL HADI | FIKRI ARIGI | FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

10 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

11 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

12 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

13 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

14 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.