TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan banyaknya jenderal tanpa jabatan alias yang tak memiliki jabatan struktural disebabkan bertambahnya masa usia pensiun perwira tinggi. "Karena ada perubahan usia pensiun perwira tinggi dari usia 55 ke 58 tahun," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan
Setidaknya ada ratusan perwira menengah dan perwira tinggi yang tak memiliki jabatan struktural di lingkungan TNI. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.
Menurut Sisriadi, kelebihan perwira ini diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Hal ini, kata dia, yang menyebabkan banyak jenderal menganggur dan sudah terjadi sejak tahun 2010-2011. "Barangkali dulu menganggap ini hal tabu untuk diketahui publik, karena memang kalau diketahui publik sepertinya kami cacat. Padahal masalah ini dari dulu sudah ada," katanya.
Sisriadi mengatakan penambahan masa usia pensiun di lingkungan perwira tinggi sudah diatur sejak 15 tahun lalu. Hal itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 71 Huruf a, disebutkan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Hal ini, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Sisriadi mengatakan banyaknya perwira tinggi dan menengah yang menganggur ini bukan disebabkan oleh alotnya kaderisasi di TNI. Hal itu, ucap dia, murni karena ada perpanjangan masa pensiun perwira tinggi. "Ini juga pernah saya ramalkan, karena perubahan usia pensiun tanpa diikuti perubahan ketentuan kenaikan pangkat perwira," ucapnya.
TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di intetnal TNI. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga menuturkan pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.
Simak juga: 650 Perwira Tinggi TNI Tak Memiliki Jabatan Struktural
Revisi UU TNI menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. "Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi.