TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 Kabupaten Kebumen. Di antaranya pada persidangan Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Kemarin sore, 30 Oktober 2018, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan tersangka suap kasus itu.
Baca: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap DAK Kebumen
Berikut fakta-fakta yang diperoleh KPK hingga menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka:
- Taufik Kurniawan diduga menerima Rp 3,65 miliar
KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. "TK (Taufik Kuriawan) disangka menerima hadiah atau janji, padahal hadiah atau janji itu diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Basaria mengatakan, saat itu terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016. Menurut KPK imbalan yang disiapkan untuk pengurusan anggaran DAK ini 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen."
Baca: PAN Prihatin Atas Penetapan Tersangka Taufik Kurniawan
- Suap untuk Taufik Kurniawan dilakukan di kamar hotel.
Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad disangka memberikan suap kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di kamar hotel khusus dengan pintu penghubung yang tidak ada di semua kamar hotel. Pintu penghubung memungkinkan dua kamar hotel terhubung oleh satu pintu yang berada di dalam kamar. Yahya disangka menyerahkan uang itu di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Uang yang sudah diberikan sebesar Rp 3,65 miliar.