TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham. "Saksi sidang Pak Idrus hari ini Eni Saragih," kata jaksa KPK Lie Setiawan saat dihubungi Selasa, 29 Januari 2019.
Eni telah hadir di ruangan persidangan. "Ya, saya akan bersaksi untuk sidang Pak Idrus."
Baca: Sidang PLTU Riau-1, Eni Saragih: Kata Pak Kotjo Ini Uang Halal
Eni mengatakan akan menjelaskan keterangan yang akan digali oleh jaksa dalam persidangan nantinya. "Lihat pas persidangan nanti saja."
Jaksa mendakwa Idrus bersama Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang diberikan untuk Eni Saragih agar Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 melalui perusahaan Johannes, Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa pengusaha itu.
Baca:Kawal PLTU Riau-1, Eni Saragih Sebut Dijanjikan Saham oleh Setya
Dalam dakwaan KPK, Idrus disebut mengarahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada Johannes untuk kepentingan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Eni yang menjadi bendahara umum dalam Munaslub itu meminta uang US$ 2,5 juta kepada Johannes Kotjo.
Idrus Marham, kata jaksa, pernah melobi Johannes untuk memenuhi permintaan uang Eni Saragih. Uang itu juga untuk membiayai suaminya Muhammad Al Khadziq yang berlaga dalam pemilihan bupati Temanggung.