TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo sudah berbenah sejak kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir terdengar pada Jumat, 18 Januari 2019 lalu. Mereka bersiap menyambut kedatangan pendiri pesantren yang kabarnya akan dibebaskan pada Rabu 23 Januari 2019.
Baca juga: Soal Abu Bakar Baasyir, Yusril: Sampai Sini, Tugas Saya Selesai
Spanduk penyambutan berisi ucapan selamat datang kepada Abu Bakar Baasyir terpasang di beberapa ruas jalan menuju pondok pesantren itu. Spanduk-spanduk berisi gambar wajah Abu Bakar Baasyir membentang di atas jalan.
Di sekitar masjid yang berada dalam pesantren, tenda telah terpasang. Beberapa kursi lipat warna merah juga telah disiapkan meski belum ditata.
Di dalam Masjid, suasana penyambutan terhadap Abu Bakar Baasyir pun terasa. Selembar backdrop yang cukup besar telah terpasang. Backdrop warna hitam berisi tulisan selamat datang itu terbentang hingga menutupi mihrab masjid.
Suasana di dalam pesantren sendiri cukup lengang. Para santri belajar di dalam kelas. Hanya guru dan beberapa karyawan yang terlihat lalu lalang di lingkungan pesantren.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Bukan kami yang memasang spanduk di luar pesantren," kata Wakil Direktur Bidang Sarana Pesantren Ngruki, Sholeh Ibrohim. Menurutnya, spanduk itu dipasang oleh masyarakat yang ikut gembira mendengar kabar dibebaskannya Abu Bakar Baasyir.
Sedangkan backdrop yang ada di dalam masjid memang dipasang oleh pihak pesantren. "Karena acara penyambutan sedianya dipusatkan di masjid," katanya.
Acara penyambutan pada Rabu, 23 Januari 2019 itu batal dilaksanakan. Pemerintah membatalkan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Sebabnya, pembebasan Baasyir masih terkendala syarat yang harus dipatuhi pria sepuh berusia 81 tahun itu.
Syarat itu adalah ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Baasyir sejak awal menolak menandatangani ikrar ini. Sebelumnya, pengacara Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra yang membawa kabar pembebasan Baasyir menyebut, Baasyir tak perlu menandatangani ikrar tersebut untuk bebas.
Baca juga: Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
Namun hal itu menuai kritik pedas dari masyarakat. Presiden Jokowi kemudian memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membicarakan hal ini. Hasilnya, pemerintah menunda pembebasan Baasyir.
Pemerintah akan mengkaji secara mendalam ihwal syarat yang harus dipatuhi Baasyir tadi. Yasonna menyebut akan ada tim khusus yang membahas hal ini.
Acara penyambutan yang telah disiapkan pun batal dilaksanakan. Padahal pihak Ngruki sudah memperkirakan akan ada 2.000 santri dan tau yang akan menyambut Abu Bakar Baasyir. "Di belakang sudah masak-masak juga, sekitar dua ribu porsi makanan," kata Sholeh.
Sholeh juga sudah meminta beberapa karyawan untuk mengkonfirmasi pembatalan acara kepada beberapa undangan. Untungnya, tidak banyak undangan yang disebar. "Kami mengundang beberapa ulama untuk hadir dalam acara ini," katanya.