TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan melanjutkan persidangan perkara korupsi suap proyek PLTU Riau-1. Sidang akan memeriksa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Saragih.
"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Eni Saragih sebagai terdakwa," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lie Setiawan saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca: Relawan Bupati Temanggung Akui Dapat Rp 3 Miliar dari Eni Saragih
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan S$ 40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.
Baca: Saksi Sebut Eni Saragih Minta Duit untuk Biaya Pemenangan Suami
Sejumlah saksi telah dihadirkan jaksa ke persidangan Eni Saragih, mulai dari mantan Ketua umum partai Golkar, Setya Novanto, Johannes Budisutrisno Kotjo, hingga mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Johannes dan Idrus juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dalam berkas perkara terpisah.