TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan sempat melaporkan perkembangan rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sehari sebelum debat Pilpres. "Saya melaporkan kepada Pak Presiden saat persiapan debat di Djakarta Teater," kata Yusril soal pembebasan Ba'asyri saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019.
Baca: Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
Penasehat hukum calon Presiden nomor urut 01 ini mengatakan dalam kesempatan tersebut ia melaporkan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. Serta perkembangan proses pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir.
Kepada Jokowi, Yusril menuturkan jika Ba'asyir sudah berhak mengajukan bebas bersyarat sejak Desember lalu, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Namun, Yusril melanjutkan, ia tidak mengajukan bebas bersyarat tersebut karena ada sarat yang tidak mau ditandatangani. Yaitu Ba'asyir harus menandatangani ikrar setia kepada Indonesia dan Pancasila serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Yusril mengatakan Abu Bakar Baasyir masih keukeuh dengan pendiriannya yang menolak sistem demokrasi. "Saya sampaikan ke presiden kalau ustadz tidak mau menandatangani ikrar setia kepada pancasila beliau masih teguh dengan pendiriannya bahwa demokrasi itu sirik," ujarnya.
Setelah itu, Yusril pun mengajukan ke Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan presiden untuk mengesampingkan syarat bebas bersyarat tersebut. Jokowi, kata dia, setuju untuk mengesampingkan sarat tersebut.
Yusril mengatakan Presiden Jokowi lenih mengedepankan alasan kemanusiaan serta usia dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan pak presiden karena kemanusiaan dan kondisi ustadz, '' ujarnya.
Menurut Yusril, setelah adanya perintah Jokowi tersebut dia menghadap sejumlah pejabat negara untuk mengurus pembebasan Abu Bakar Baasyir, mulai dari Kepala Kepolisian RI, hingga Mentri Hukum dan HAM.
Simak juga: Kata Yusril, Abu Bakar Baasyir Tak Mau Buru-buru Dibebaskan
Yusril menyebutkan setelah itu dia pun membawa kabar bebas tersebut ke Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011, Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.