TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memperbaiki dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus teror kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dengan begitu, Ombudsman menyatakan telah menutup pemantauan lembaganya dalam kasus ini.
Baca juga: Istri Novel Baswedan Minta Jokowi Turun Tangan Ungkap Kasus Teror
“Empat itu sudah terpenuhi semua, kami menerima seluruh alasan dan menutup kegiatan ini secara formal,” kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Adrianus menyatakan kepolisian telah membereskan empat dugaan maladministrasi dalam kasus Novel. Empat maladministrasi itu di antaranya, aspek administrasi penyidikan, yakni mengenai kesalahan penanggalan. Selain itu, ada aspek penundaan berlarut, di mana Ombudsman menyarankan agar polisi memberikan jangka waktu kerja tim dan melakukan gelar perkara.
Sementara dari aspek efektifitas penggunaan sumber daya manusia, Ombudsman menyarankan polisi merampingkan jumlah petugas yang terlibat. Terakhir soal aspek pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel terkait kasusnya, Ombudsman menyarankan polisi memeriksa ulang Novel.
Soal aspek administrasi penyidikan, Adrianus menuturkan kepolisian telah mengkoreksi sejumlah kesalahan misalnya penulisan waktu. Selain itu, dalam aspek penundaan berlarut, polisi telah melakukan beberapa kali gelar perkara di antaranya dilakukan bersama KPK, Komnas HAM, Ombudsman dan tim gabungan kasus Novel Baswedan bentukan Polri.
Baca juga: Soal Tim Gabungan, Polri Bantah Ada Kepentingan Politik
Dalam hal masa tugas, Adrianus mengatakan lebih baik polisi memberikan tenggat waktu kepada tim untuk bekerja. Tidak ada tenggat waktu, kata dia, membuat publik cenderung menilai bahwa tim Polda Metro Jaya tidak melakukan penyidikan dengan benar. Namun, dia menyerahkan keputusan itu kepada polisi.
Sementara terkait SDM, Adrianus menuturkan polisi telah menyelesaikan masalah itu dengan membentuk tim gabungan kasus Novel Baswedan. Tim itu terdiri dari 65 orang berasal dari anggota kepolisian, dan pakar. Tim memiliki masa tugas selama 6 bulan sejak 8 Januari 2019. Menurut Adrianus, jumlah personel dan tenggat waktu yang diberlakukan dalam tim itu, telah menyelesaikan saran Ombudsman. “Kami anggap yang ketiga ini sudah memenuhi saran kami,” katanya.
Namun, Adrianus mengatakan polisi belum melakukan rekomendasi keempat, yaitu memeriksa ulang Novel. Dalam hal itu, dia mengatakan polda telah berupaya melakukan permintaan keterangan secara informal, tanpa surat panggilan. Namun, polisi belum berhasil memeriksa Novel. “Karena kami tidak melihat itu kesalahan dari polda, makanya kami bisa menerima alasannya,” kata dia.