Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: Maladministrasi Kasus Novel Baswedan Telah Diperbaiki

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala melihat layar rekaman cctv saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang, Selasa, 19 Juni 2018. Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengecek kondisi fasilitas pelayanan publik dalam rangka arus balik mudik hari raya Lebaran 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala melihat layar rekaman cctv saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang, Selasa, 19 Juni 2018. Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengecek kondisi fasilitas pelayanan publik dalam rangka arus balik mudik hari raya Lebaran 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memperbaiki dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus teror kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dengan begitu, Ombudsman menyatakan telah menutup pemantauan lembaganya dalam kasus ini.

Baca juga: Istri Novel Baswedan Minta Jokowi Turun Tangan Ungkap Kasus Teror

“Empat itu sudah terpenuhi semua, kami menerima seluruh alasan dan menutup kegiatan ini secara formal,” kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Adrianus menyatakan kepolisian telah membereskan empat dugaan maladministrasi dalam kasus Novel. Empat maladministrasi itu di antaranya, aspek administrasi penyidikan, yakni mengenai kesalahan penanggalan. Selain itu, ada aspek penundaan berlarut, di mana Ombudsman menyarankan agar polisi memberikan jangka waktu kerja tim dan melakukan gelar perkara.

Sementara dari aspek efektifitas penggunaan sumber daya manusia, Ombudsman menyarankan polisi merampingkan jumlah petugas yang terlibat. Terakhir soal aspek pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel terkait kasusnya, Ombudsman menyarankan polisi memeriksa ulang Novel.

Soal aspek administrasi penyidikan, Adrianus menuturkan kepolisian telah mengkoreksi sejumlah kesalahan misalnya penulisan waktu. Selain itu, dalam aspek penundaan berlarut, polisi telah melakukan beberapa kali gelar perkara di antaranya dilakukan bersama KPK, Komnas HAM, Ombudsman dan tim gabungan kasus Novel Baswedan bentukan Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Soal Tim Gabungan, Polri Bantah Ada Kepentingan Politik

Dalam hal masa tugas, Adrianus mengatakan  lebih baik polisi memberikan tenggat waktu kepada tim untuk bekerja. Tidak ada tenggat waktu, kata dia, membuat publik cenderung menilai bahwa tim Polda Metro Jaya tidak melakukan penyidikan dengan benar. Namun, dia menyerahkan keputusan itu kepada polisi.

Sementara terkait SDM, Adrianus menuturkan polisi telah menyelesaikan masalah itu dengan membentuk tim gabungan kasus Novel Baswedan. Tim itu terdiri dari 65 orang berasal dari anggota kepolisian, dan pakar. Tim memiliki masa tugas selama 6 bulan sejak 8 Januari 2019. Menurut Adrianus, jumlah personel dan tenggat waktu yang diberlakukan dalam tim itu, telah menyelesaikan saran Ombudsman. “Kami anggap yang ketiga ini sudah memenuhi saran kami,” katanya.

Namun, Adrianus mengatakan polisi belum melakukan rekomendasi keempat, yaitu memeriksa ulang Novel. Dalam hal itu, dia mengatakan polda telah berupaya melakukan permintaan keterangan secara informal, tanpa surat panggilan. Namun, polisi belum berhasil memeriksa Novel. “Karena kami tidak melihat itu kesalahan dari polda, makanya kami bisa menerima alasannya,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

44 menit lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

17 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

2 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

7 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

7 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.