Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Agni Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim kuasa hukum dan pendamping Agni mendorong polisi menuntaskan proses penyidikan agar kasus kekerasan seksual terhadap kliennya dapat diproses di pengadilan. Harapannya, hak penyintas untuk mendapatkan keadilan dapat dipenuhi.

“Biar tidak menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus kekerasan seksual lainnya,” kata Koordinator Kuasa Hukum Agni, Catur Udi Handayani, dalam konferensi pers di ruang pertemuan LSM Rifka Annisa, Kamis, 10 Januari 2019. Catur menegaskan hal itu mengingat dalam kasus Agni ini banyak komentar yang mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada kekerasan dan ancaman.

Berita terkait:

Jalan Panjang Agni, Penyintas Kasus Kekerasan Seksual
Kasus Agni UGM Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Hardika Membantah Tudingan Pencabulan Terhadap Agni UGM

Agni, adalah sebutan bagi seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual antara 31 Juni-1 Juli 2017 lalu, saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) Univeritas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Pulau Seram, Maluku. Terduga pelakunya adalah HS, sesama mahasiswa UGM.

Catur Udi menegaskan kekerasan tidak melulu berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis. Sementara yang dialami Agni adalah kekerasan fisik berupa kekerasan seksual, dan kekerasan psikis serta dilakukan tanpa persetujuan korban. “Bayangkan kekerasan seksual dilakukan ketika penyintas masih tidur. Syok, kaget, tak tahu yang harus dilakukan, tak berdaya,” kata Carur Udi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini menjadi urusan polisi setelah dilaporkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM Arif Nurcahyo ke Polda DIY, pada 9 Desember 2018. Semula, kata Catur Udi, Agni tidak berkeinginan melaporkan kasusnya kepada polisi. Dia hanya ingin UGM memberikan sanksi etik kepada HS dengan dikeluarkan dari kampus.

Rektor UGM Panut menyatakan laporan yang dilakukan Arif itu tidak atas nama UGM, tapi perseorangan.  “UGM mengadukan ke polisi, tapi tidak melaporkan ke polisi,” kata Panut saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler, Kamis, 10 Januari 2019.

Agni sudah mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban pada 18 Desember 2018. Sejak kasus ini bergulir di kepolisian, Catur Udi mengkliam, Agni tidak mendapat pendampingan hukum dari UGM.  Agni menguasakan proses hukum kepada tim gabungan yang dipimpin Catur Udi pada 15 Desember 2018.

Kini, meskipun penyelesaian melalui jalur hukum bukan pilihan Agni, tetapi penyintaas, pendamping, dan kuasa hukumnya akan menghadapi proses hukum hingga tuntas. “Seharusnya kasus ini nanti tak tak dihentikan penyidikannya (SP3). Karena akan menjadi preseden buruk kasus kekerasan seksual lainnya,” kata Catur Udi.

Direktur Rifka Annisa Suharti, selaku pendamping Agni, juga ingin memastikan proses hukum tak semata berfokus pada penghukuman pelaku semata. Melainkan juga pemulihan hak-hak korban. “Kami perjuangkan rasa keadilan bagi korban. Sebagai institusi yang bertanggung jawab pada kekerasan di UGM, kampus itu harus menunjukkan komitmennya,” kata Suharti.

PITO AGUSTIN RUDIANA (Yogyakarta)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

26 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

29 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

33 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

34 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

36 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

41 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

44 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

44 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

50 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.