Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Agni Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim kuasa hukum dan pendamping Agni mendorong polisi menuntaskan proses penyidikan agar kasus kekerasan seksual terhadap kliennya dapat diproses di pengadilan. Harapannya, hak penyintas untuk mendapatkan keadilan dapat dipenuhi.

“Biar tidak menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus kekerasan seksual lainnya,” kata Koordinator Kuasa Hukum Agni, Catur Udi Handayani, dalam konferensi pers di ruang pertemuan LSM Rifka Annisa, Kamis, 10 Januari 2019. Catur menegaskan hal itu mengingat dalam kasus Agni ini banyak komentar yang mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada kekerasan dan ancaman.

Berita terkait:

Jalan Panjang Agni, Penyintas Kasus Kekerasan Seksual
Kasus Agni UGM Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Hardika Membantah Tudingan Pencabulan Terhadap Agni UGM

Agni, adalah sebutan bagi seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual antara 31 Juni-1 Juli 2017 lalu, saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) Univeritas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Pulau Seram, Maluku. Terduga pelakunya adalah HS, sesama mahasiswa UGM.

Catur Udi menegaskan kekerasan tidak melulu berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis. Sementara yang dialami Agni adalah kekerasan fisik berupa kekerasan seksual, dan kekerasan psikis serta dilakukan tanpa persetujuan korban. “Bayangkan kekerasan seksual dilakukan ketika penyintas masih tidur. Syok, kaget, tak tahu yang harus dilakukan, tak berdaya,” kata Carur Udi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini menjadi urusan polisi setelah dilaporkan Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM Arif Nurcahyo ke Polda DIY, pada 9 Desember 2018. Semula, kata Catur Udi, Agni tidak berkeinginan melaporkan kasusnya kepada polisi. Dia hanya ingin UGM memberikan sanksi etik kepada HS dengan dikeluarkan dari kampus.

Rektor UGM Panut menyatakan laporan yang dilakukan Arif itu tidak atas nama UGM, tapi perseorangan.  “UGM mengadukan ke polisi, tapi tidak melaporkan ke polisi,” kata Panut saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler, Kamis, 10 Januari 2019.

Agni sudah mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban pada 18 Desember 2018. Sejak kasus ini bergulir di kepolisian, Catur Udi mengkliam, Agni tidak mendapat pendampingan hukum dari UGM.  Agni menguasakan proses hukum kepada tim gabungan yang dipimpin Catur Udi pada 15 Desember 2018.

Kini, meskipun penyelesaian melalui jalur hukum bukan pilihan Agni, tetapi penyintaas, pendamping, dan kuasa hukumnya akan menghadapi proses hukum hingga tuntas. “Seharusnya kasus ini nanti tak tak dihentikan penyidikannya (SP3). Karena akan menjadi preseden buruk kasus kekerasan seksual lainnya,” kata Catur Udi.

Direktur Rifka Annisa Suharti, selaku pendamping Agni, juga ingin memastikan proses hukum tak semata berfokus pada penghukuman pelaku semata. Melainkan juga pemulihan hak-hak korban. “Kami perjuangkan rasa keadilan bagi korban. Sebagai institusi yang bertanggung jawab pada kekerasan di UGM, kampus itu harus menunjukkan komitmennya,” kata Suharti.

PITO AGUSTIN RUDIANA (Yogyakarta)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

2 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

Paus Fransiskus mengatakan anak-anak dan remaja adalah investasi negara yang berharga untuk dilindungi.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

11 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

11 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

24 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

26 hari lalu

FOTO FILE: Demonstran memegang plakat saat mereka mengambil bagian dalam protes setelah kematian korban pemerkosaan, di New Delhi, India, 4 Oktober 2020.REUTERS/Adnan Abidi
Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

Pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang di Kolkata pekan lalu membuat para wanita turun ke jalan di seluruh India.


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

28 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual


Yuk, Berani 'Speak Up' Lawan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

32 hari lalu

Lingkar Studi Feminis memberikan ruang aman bagi para penyintas KBGS
Yuk, Berani 'Speak Up' Lawan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual

YGSI melalui program Gen-G berusaha menciptakan masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan