Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Agni, Penyintas Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Agni tiba-tiba mencuat. Berawal dari laporan Majalah Balairung Universitas Gadjah Mada, kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi di kampus itu viral, menghinggapi kepala setiap orang.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Tak ada yang menyangka, kuliah kerja nyata atau KKN yang dilakukan mahasiswa di kampus itu menyisakan masalah: kasus kekerasan seksual pada seorang mahasiswi yang kemudian akrab disebut Agni.

Agni adalah salah satu penyintas kasus kekerasan seksual yang berani angkat bicara. Mahasiswi Fisipol UGM itu, awalnya mendapat pendampingan dari Rifka Annisa, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi perempuan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, pada September 2017.

Pendampingan dilakukan setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di sana. Agni adalah penyintas pemerkosaan yang dilakukan temannya, HS saat berada di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada Juni 2017.

“Hasil asesmen awal, kondisi penyintas depresi berat,” kata Direktur Rifka Annisa, Suharti melalui rilis tertanggal 7 November 2018.

Pendampingan difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas. Dan waktu pun bergulir. Menurut Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan, Paripurna, penyintas saat ini tengah merampungkan skripsi.

Adapun Rektor UGM Panut Mulyono menjanjikan akan membentuk tim etik. Alasannya, rekomendasi tim investigasi yang terdiri dari perwakilan Fisipol, Fakultas Teknik, dan Psikolog belum sesuai dengan tuntutan penyintas. Agni menuntut pelaku dikeluarkan dari kampus disertai catatan buruk.

Panut Mulyono terpilih sebagai Rektor UGM, Senin, 17 April 2017. (ugm.ac.id)

“Sanksi berdasarkan aturan di UGM. DO itu sanksi pelangggaran berat. Ini tanggung jawab, rektor tak akan lari dari tanggung jawab,” kata Panut seusai menerima Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo di Rektorat UGM, 12 November 2018.

Kini sembari menunggu tim etik dibentuk dan bekerja-yang hasilnya entah kapan, kasus Agni pelan-pelan bergulir ke ranah hukum. Sebelumnya, LPSK maupun Ombudsman Pusat turut mendorong kasus tersebut diproses secara hukum.
Apalagi kasus Agni bukan delik aduan. Siapapun bisa melapor ke polisi. Dan pihak UGM pun mempertimbangkan penyelesaian lewat jalur hukum itu. Bahkan kepolisian dari Polda DIY dan Polda Maluku telah menemui penyintas untuk meminta keterangan.

Selama pendampingan, Suharti menjelaskan, pendamping telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban kepada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum.

“Namun dalam kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala. Khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban,” kata Suharti.

Manajer Divisi Humas dan Media Rifka Annisa, Diferentia One menambahkan, proses hukum merupakan salah satu dari upaya membuat pelaku jera karena pelaku dihukum. Ada hak penyintas yang terpenuhi, yaitu hak mendapatkan perlindungan dimana penyintas tidak mendapat tindakan berulang dari pelaku. Namun tak ada jaminan penyintas mendapatkan hak pemulihan, hak atas keadilan, dan hak atas kebenaran sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Asasi Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Proses hukum tak memperhatikan pemulihan psikososial, fisik, psikis korban. Percuma proses hukum selesai, tapi korban masih trauma,” kata One saat ditemui Tempo di Kantor Rifka Annisa, Rabu, 21 November 2018.

Mengingat kasus-kasus pidana, dalam hal ini kasus kekerasan seksual masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) produk lawas yang merupakan warisan zaman Kolonial Belanda. Di sisi lain, tak semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual mempunyai perspektif yang sensitif terhadap penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual pun didorong untuk selekas mungkin disahkan. Draft RUU tersebut mengatur aturan khusus mengenai bagaimana mencegah kekerasan seksual, bagaimana pemidanaan kasus kekerasan seksual yang berperskpektif korban. Juga ada upaya pemulihan terhadap korban, siapa yang bertanggung jawab dalam pemulihan.

“Karena produk hukum yang ada belum melindungi penyintas,” kata One.

Meski proses penanganan kasus bergulir ke jalur hukum, penyintas tetap mendapatkan pendampingan. Apabila awalnya adalah pendampingan psikologis, kini pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyintas untuk menghadapi proses hukum. Mengingat proses hukum acapkali berlangsung lama, berulang-ulang, sehingga melelahkan.

“Kami harus pastikan penyintas siap secara psikologis dan fisik untuk menjalani proses hukum,” kata One.

Pendamping pun terbuka memberikan informasi tentang langkah-langkah alternatif yang ditempuh. Sekaligus risiko dan konsekuensi bagi penyintas apabila sebuah langkah ditempuh. Termasuk jalur hukum.

“Ini bagian support psikologis. Jangan sampai ketika kami terbuka malah membuat penyintas takut,” kata One.

Dan meskipun proses hukum berjalan, Rifka Annisa meminta pihak UGM tidak lepas tangan mengawal kasus Agni. Support dari kampus diperlukan penyintas untuk menjalani proses hukum.

“Banyak pihak tidak mau pilih proses hukum karena merepotkan. Jangan sampai kampus merasa terbebas, santai karena penyintas menjalani proses hukum yang ditangani pihak lain,” kata One.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Anggota Ombudsman Pusat, Ninik Rahayu pun mengingatkan, kampus adalah tempat menitipkan anak-anak untuk belajar. Menjadi tanggung jawab kampus untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

“Rektorat harus sungguh-sungguh melakukan pendampingan dan pemulihan penyintas. Jangan biarkan korban menjalani peristiwanya sendiri,” kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan DIY, 10 November 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

1 jam lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Penanganan Stroke Saat Golden Period, Ini yang Harus Dilakukan

16 jam lalu

Gejala stroke pada wajah yang perlu diwaspadai di antaranya kesulitan tersenyum hingga keluar air liur. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Penanganan Stroke Saat Golden Period, Ini yang Harus Dilakukan

Kenali tanda-tanda stroke, dan dalam 3 jam pertama atau golden period untuk memaksimalkan peluang pemulihan. Ini yang harus dilakukan.


UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Wabah Antraks Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

1 hari lalu

Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo menyuntikan vitamin dan vaksin antraks untuk sapi ternak warga pada kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023. Penyaluran vaksin sebagai langkah pencegahan penyebaran virus antraks (Bacillus Anthracis). ANTARA/Mohammad Ayudha
Wabah Antraks Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

Wabah Antraks melanda Gunungkidul dan Sleman, Yogyakarta. Apa Penyebabnya?


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

2 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

2 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

3 hari lalu

Masyarakat berdatangan ke Kampoeng Ramadhan Jogokariyan Masjid Jogokariyan. Dok. Istimewa
Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Yogyakarta

Ini sejumlah tempat menarik di Yogyakarta untuk ngabuburit


Berkali-kali UGM Kritik Jokowi, Petisi Bulaksumur sampai Kampus Menggugat

5 hari lalu

Civitas Akademika di Yogyakarta melakukan gerakan moral Kampus Menggugat di Balairung UGM, Selasa, 12 Maret 2024. Antaranews
Berkali-kali UGM Kritik Jokowi, Petisi Bulaksumur sampai Kampus Menggugat

UGM menjadi salah satu kampus yang menggelar aksi mengkritisi pemerintahan Jokowi sejak 2-3 bulan yang lalu. Apa saja aksi mereka?