Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Agni, Penyintas Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Agni tiba-tiba mencuat. Berawal dari laporan Majalah Balairung Universitas Gadjah Mada, kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi di kampus itu viral, menghinggapi kepala setiap orang.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Tak ada yang menyangka, kuliah kerja nyata atau KKN yang dilakukan mahasiswa di kampus itu menyisakan masalah: kasus kekerasan seksual pada seorang mahasiswi yang kemudian akrab disebut Agni.

Agni adalah salah satu penyintas kasus kekerasan seksual yang berani angkat bicara. Mahasiswi Fisipol UGM itu, awalnya mendapat pendampingan dari Rifka Annisa, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi perempuan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, pada September 2017.

Pendampingan dilakukan setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di sana. Agni adalah penyintas pemerkosaan yang dilakukan temannya, HS saat berada di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada Juni 2017.

“Hasil asesmen awal, kondisi penyintas depresi berat,” kata Direktur Rifka Annisa, Suharti melalui rilis tertanggal 7 November 2018.

Pendampingan difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas. Dan waktu pun bergulir. Menurut Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan, Paripurna, penyintas saat ini tengah merampungkan skripsi.

Adapun Rektor UGM Panut Mulyono menjanjikan akan membentuk tim etik. Alasannya, rekomendasi tim investigasi yang terdiri dari perwakilan Fisipol, Fakultas Teknik, dan Psikolog belum sesuai dengan tuntutan penyintas. Agni menuntut pelaku dikeluarkan dari kampus disertai catatan buruk.

Panut Mulyono terpilih sebagai Rektor UGM, Senin, 17 April 2017. (ugm.ac.id)

“Sanksi berdasarkan aturan di UGM. DO itu sanksi pelangggaran berat. Ini tanggung jawab, rektor tak akan lari dari tanggung jawab,” kata Panut seusai menerima Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo di Rektorat UGM, 12 November 2018.

Kini sembari menunggu tim etik dibentuk dan bekerja-yang hasilnya entah kapan, kasus Agni pelan-pelan bergulir ke ranah hukum. Sebelumnya, LPSK maupun Ombudsman Pusat turut mendorong kasus tersebut diproses secara hukum.
Apalagi kasus Agni bukan delik aduan. Siapapun bisa melapor ke polisi. Dan pihak UGM pun mempertimbangkan penyelesaian lewat jalur hukum itu. Bahkan kepolisian dari Polda DIY dan Polda Maluku telah menemui penyintas untuk meminta keterangan.

Selama pendampingan, Suharti menjelaskan, pendamping telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban kepada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum.

“Namun dalam kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala. Khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban,” kata Suharti.

Manajer Divisi Humas dan Media Rifka Annisa, Diferentia One menambahkan, proses hukum merupakan salah satu dari upaya membuat pelaku jera karena pelaku dihukum. Ada hak penyintas yang terpenuhi, yaitu hak mendapatkan perlindungan dimana penyintas tidak mendapat tindakan berulang dari pelaku. Namun tak ada jaminan penyintas mendapatkan hak pemulihan, hak atas keadilan, dan hak atas kebenaran sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Asasi Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Proses hukum tak memperhatikan pemulihan psikososial, fisik, psikis korban. Percuma proses hukum selesai, tapi korban masih trauma,” kata One saat ditemui Tempo di Kantor Rifka Annisa, Rabu, 21 November 2018.

Mengingat kasus-kasus pidana, dalam hal ini kasus kekerasan seksual masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) produk lawas yang merupakan warisan zaman Kolonial Belanda. Di sisi lain, tak semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual mempunyai perspektif yang sensitif terhadap penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual pun didorong untuk selekas mungkin disahkan. Draft RUU tersebut mengatur aturan khusus mengenai bagaimana mencegah kekerasan seksual, bagaimana pemidanaan kasus kekerasan seksual yang berperskpektif korban. Juga ada upaya pemulihan terhadap korban, siapa yang bertanggung jawab dalam pemulihan.

“Karena produk hukum yang ada belum melindungi penyintas,” kata One.

Meski proses penanganan kasus bergulir ke jalur hukum, penyintas tetap mendapatkan pendampingan. Apabila awalnya adalah pendampingan psikologis, kini pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyintas untuk menghadapi proses hukum. Mengingat proses hukum acapkali berlangsung lama, berulang-ulang, sehingga melelahkan.

“Kami harus pastikan penyintas siap secara psikologis dan fisik untuk menjalani proses hukum,” kata One.

Pendamping pun terbuka memberikan informasi tentang langkah-langkah alternatif yang ditempuh. Sekaligus risiko dan konsekuensi bagi penyintas apabila sebuah langkah ditempuh. Termasuk jalur hukum.

“Ini bagian support psikologis. Jangan sampai ketika kami terbuka malah membuat penyintas takut,” kata One.

Dan meskipun proses hukum berjalan, Rifka Annisa meminta pihak UGM tidak lepas tangan mengawal kasus Agni. Support dari kampus diperlukan penyintas untuk menjalani proses hukum.

“Banyak pihak tidak mau pilih proses hukum karena merepotkan. Jangan sampai kampus merasa terbebas, santai karena penyintas menjalani proses hukum yang ditangani pihak lain,” kata One.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Anggota Ombudsman Pusat, Ninik Rahayu pun mengingatkan, kampus adalah tempat menitipkan anak-anak untuk belajar. Menjadi tanggung jawab kampus untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

“Rektorat harus sungguh-sungguh melakukan pendampingan dan pemulihan penyintas. Jangan biarkan korban menjalani peristiwanya sendiri,” kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan DIY, 10 November 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

1 jam lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

4 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

11 jam lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

18 jam lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

19 jam lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

2 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.