TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Hartono Karjadi melaporkan dua orang anggota polisi dari Kepolisian Daerah Bali karena merasa akan ditangkap secara paksa tanpa izin di Singapura.
Baca: Polisi Sebut Akun Medsos Vanessa Angel Sudah Dipantau Lama
"Laporan tersebut kami buat pada 4 Desember 2018 lalu kepada Kepolisian Singapura," kata Andy Yeo, pengacara Hartono dari Eldan Law LLP Singapura, melalui siaran pers resmi, Ahad, 6 Januari 2018.
Hartono, yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis, dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Kedua petugas polisi tersebut, kata Andy, diduga memperlihatkan sikap intimidatif. Mereka ingin menangkap Hartono tetap gagal.
Kemudian, pada sore harinya, kedua anggota polisi itu kembali menemui Hartono. Mereka mengawal Hartono ke pusat perbelanjaan di Singapura sambil berusaha membawanya kembali ke Bali, Indonesia.
"Hartono menolaknya," kata Andy. Setelah itu, Hartono kembali ke apartemen tempatnya menginap selama di Singapura. Tapi, kedua polisi tersebut terus mengikuti. Mereka mendesak Hartono untuk menandatangani “surat pernyataan polisi”. Lagi-lagi, Hartono menolak.
Hartono memang sedang bersengketa dengan pengusaha Tomy Winata. Lewat pengacara Desrizal Caniago, bos Artha Graha grup ini melaporkan Hartono ke Polda Bali atas dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dan pencucian uang yang telah diatur dalam Pasal 266 KUHAP atau 372 KUHAP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ia tidak menyangka akan ada petugas polisi dari Polda Bali sampai nekat terbang ke Singapura untuk menemui dirinya," kata Andy. Bahkan, Hartono sendiri telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak ada penugasan resmi dari Markas Besar Polri untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan internasional yang terkait dengan persoalan dirinya.
Alhasil, Hartono langsung mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono.
Selain itu, kantor pengacara Hartono, Eldan Law LLP, telah melayangkan surat keluhan resmi kepada duta besar Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember lalu dan mengajukan dilakukannya penyelidikan menyeluruh.
Markas Besar Polri membantah keterangan Hartono Karjadi. "Saya sudah konfirmasi ke Polda Bali, info tersebut tidak benar. Tidak ada anggota penyidik Polda Bali yang ke Singapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad, 6 Januari 2018.
Baca: Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan untuk Hentikan Orang Merokok
Dedi menegaskan, polisi tidak akan mau melakukan upaya paksa yang bukan otoritas hukum Indonesia. Meski begitu, ia membenarkan bahwa Hartono tengah terlibat kasus perdata yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. "Bahwa benar tersangka atas nama Hartono dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dedi.