TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap proyek PLTU-1 Riau, Idrus Marham mengaku pernah menghubungi pemilik Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih terdakwa lain dalam perkara ini. "Eni ini adik saya, jika ada masalah beliau sering menghubungi saya, termasuk waktu itu meminta saya untuk membantunya menghubungi Pak Kotjo terkait permintaan untuk meminjam uang," ujar Idrus di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2018.
Idrus mengatakan karena permitaan Eni sudah berulang-ulang, dia memutuskan menghubungi Kotjo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. "Maaf bang, dinda butuh bantuan dana kemenangan, sangat berharga sangat berharga bantuan bang Kotjo, Tks sebelumnya." Idrus mengirim pesan untuk Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Kata Idrus Marham Soal Aturan Tahanan KPK ...
Idrus mengatakan permintaan pinjaman uang oleh Eni sudah diketahui sebelumnya. Ketika itu Idrus beserta Eni menemui Kotjo di kantornya. Eni menyampaikan sendiri permintaan pinjaman uang itu.
Idrus menyebutkan saat itu Kotjo tidak bisa memenuhi permintaan Eni karena masalah keuangan. "Waktu itu Ibu Eni menyampaikan pinjaman uang ke Pak Kotjo, pinjaman uang itu untuk keperluan pencalonan suami Bu Eni."
Baca:Saat Idrus Marham Keluhkan Mobil Tahanan KPK
Idrus Marham mengaku tidak mengetahui jika setelah pesan singkatnya untuk Kotjo, Eni menerima uang pinjaman senilai Rp 500 juta. Berkas dakwaan menyebutkan Eni Saragih menyampaikan sejumlah permintaan Eni Saragih kepada Kotjo untuk kepentingan pencolanan suaminya Muhammad Al Khadziq sebagai calon bupati Temanggung, Jawa Tengah.
KPK mendakwa pimpinan Komisi Energi DPR, Eni Saragih menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Uang itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan S$40 ribu dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.