Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Jaksa KPK soal Peluang Inneke Koesherawati Jadi Tersangka

image-gnews
Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. ANTARA
Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengatakan belum bisa memastikan apakah status Inneke Koesherawati akan naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca: Suap Mobil untuk Kalapas Sukamiskin, Inneke: Saya Tak Tahu Hukum

Istri Fahmi Darmawansyah itu baru saja menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 19 Desember 2018.

"Kita lihat aja nanti. Kan untuk menaikkan orang dari saksi sampai tersangka itu minimal ada dua bukti awal, kemudian ada dasar hukumnya. Kami harus ada rapat juga kemudian kami lihat kepentingannya juga," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernando kepada Tempo seusai sidang, Rabu, 19 Desember 2018.

Dalam kesaksiannya, Inneke mengatakan turut membantu Fahmi mencari hingga membeli satu unit mobil double cabin 4x4 Mitsubishi Triton. Mobil itu diberikan Fahmi kepada Wahid Husein. Namun, Inneke mengaku tidak tahu bahwa membantu suaminya untuk memberikan hadiah mobil itu merupakan pelanggaran hukum.

"Intinya selalu kita ngomong undang-undang. Kan dalam konteks hukum korupsi ya, Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 kan dengan diundang-undangkan pasti harus sudah tahu. Kalau dibilang tidak tahu, itu kan hak dia," kata Ikhsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Inneke Koesherawati Risih Hakim Tanya Frekuensi ke Bilik Asmara

Ikhsan pun mengatakan status Inneke sebagai seorang istri pasti mau tidak mau menjadi pertimbangan untuk mau membantu Fahmi. Ketaatan Inneke kepada suami menjadi alasan tersendiri kenapa Inneke membantu Fahmi.

"Tapi yang namanya sebagai seorang istri, tahu nggak tahu mungkin pertimbangan dia. Kalau disuruh suami tahu nggak tahu kan silakan dia," ucapnya.

Disinggung ihwal peran Inneke dalam pemberian mobil itu, Ikhsan mengatakan Inneke memang berperan langsung dalam proses pemberian mobil Triton oleh Fahmi kepada Wahid.

"Kalau pembelian itu kan ada dengar sendiri tadi. Saya nggak bilang besar-kecil, kan itu relatif. Tapi yang penting perannya ada, baik Inneke dan Ike (Rahmawati) ada. Besar-kecil itu relatif dari sudut mana kita memandangnya," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

6 Februari 2024

Inneke Koesherawati dan Umi Pipik. Foto: Instagram.
Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

Model dan aktris tahun 90-an, Inneke Koesherawati menjenguk Umi Pipik yang dirawat di rumah sakit.


Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.


ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA
ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.


KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

9 Desember 2020

Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2019. ANTARA
KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

KPK mengatakan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri karena jabatannya adalah perbuatan tercela.


KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.


KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.