Selain itu, Wahid juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam. Sedangkan pada 19 April 2018, Wahid mendapat Rp 10 juta yang dipergunakan untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Suami Airin, Wawan Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
Berikutnya pada 8 Mei 2018 diberikan sebesar Rp 20 juta yang diterima langsung Wahid dalam amplop di kamar sel Fuad Amin. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya. Terakhir pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
Selain mendapat hadiah dari Fuad, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.
Atas perbuatannya, bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ini didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.