TEMPO.CO, Bandung - Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah dua kamar narapidana korupsi yang sebelumnya disegel di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua kamar itu ditempati napi korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca juga: Tak Ada Wawan dan Fuad di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya
Fuad Amin dan Wawan tak ada dalam kamar itu saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin pada pekan lalu.
"Iya penggeledahan, (tindak lanjut) seperti pemberitaan kemarin," ujar salah satu penyidik lembaga anti rasuah itu kepada wartawan saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.
Tim penyidik KPK tiba di lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.45 WIB, menggunakan mobil Toyota Inova warna putih dengan nomor polisi D 101 CAT. Sebanyak 8 penyidik KPK langsung masuk ke dalam pintu utama lapas sambil mengenakan masker penutup muka.
Sekitar 4 jam tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kamar Wawan dan Fuad. Baru sekitar pukul 17.28 WIB, tim penyidik keluar dari pintu utama lapas diikuti mobil yang mengangkut beberapa barang yang diamankan KPK dalam penggeledahan itu.
Baca juga: Dirjen PAS: Wawan Balik ke Lapas Sukamiskin, Fuad Muntah Darah
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Sukamiskin, Kusnali mengatakan penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan di kamar Wawan dan Fuad Amin saja. "Dalam proses penggeledahan dan pembukaan segel ada beberapa barang yang dibawa oleh KPK," katanya.
Adapun rincian barang yang dibawa KPK yakni sebanyak 7 unit barang, yakni 3 kontainer plastik berwarna putih, 3 tas ransel, dan satu buah troli.
"Saya sampaikan yang dibawa itu ada 3 kontainer plastik yang didalamnya saya tidak tahu apa isinya, tapi yang jelas itu berkas-berkas," kata dia.
Menurut Kusnali, seluruh barang yang diamankan KPK itu berasal dari kamar Wawan. Sementara berdasarkan hasil penggeledahan dari kamar Fuad Amin, petugas KPK tidak membawa satu pun berkas.
Baca juga: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
Sebelumnya menurut pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, dokumen yang dibawa KPK adalah berkas kasus tindak pidana pencucian uang. Selain menjadi terpidana kasus korupsi, saat ini Wawan tengah menghadapi kasus pidana pencucian uang sebagai tersangka.