TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu menjadi tersangka kasus suap. Lembaga antirasuah menyangka kader Partai Demokrat itu menerima suap dari pihak swasta terkait sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca: Bupati Pakpak Bharat Jadi Timses Jokowi, Demokrat: Kami Kaget
Dikutip dari laman https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/, Remigo memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp 54 miliar pada 23 Maret 2016. Saat itu dia baru saja menjabat sebagai Bupati Pakpak untuk periode kedua.
Harta kekayaan Remigo paling banyak berbentuk harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 52 miliar. Sementara sisanya terdiri dari mobil, logam mulai dan uang kas.
Jumlah kekayaannya saat itu terbilang meningkat dibanding saat dia baru menjabat sebagai Bupati Pakpak periode pertama pada 2010. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dia serahkan pada 8 Februari 2010, jumlah harta kekayaannya kala itu baru Rp 18,2 miliar.
Baca: KPK Duga Duit Suap Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri
Harta kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 15,9 miliar. Sedangkan sisanya berupa kendaraan dengan nilai, Rp 300 juta, logam mulia Rp 440 juta, surat berharga Rp 460 juta, giro atau setara kas lainnya Rp 1 miliar.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Remigo dan lima orang lainnya di Kota Medan, Jakarta, dan Bekasi pada 17-18 November 2018. Total KPK menangkap 6 orang dan menyita Rp 550 juta. Belakangan KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Remigo, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari swasta.
KPK menduga Remigo akan menggunakan uang suap itu untuk keperluan pribadi dan mengambankan kasus yang melibatkan istrinya yang tengah ditangani penegak hukum di Medan.