TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menerima duit suap Rp 550 juta secara bertahap.
Baca juga: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum
"Total Remigo menerima sebesar Rp 550 juta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Ahad 18 November 2018.
Agus mengatakan penerimaan tersebut terjadi pada 16 November Rp 150 Juta, 17 November Rp 250 juta dan saat operasi tangkap tangan 18 November senilai Rp 150 juta.
Agus menyebutkan, dalam perkara ini, Remigo diduga memerintahkan sejumlah orang dekatnya untuk mengumpulkan uang dari mitra yang mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat terkait imbalan proyek.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Remigo sebagai tersangka, menurut Agus, menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Agus duit itu digunakan untuk mengurus kasus yang melibatkan istri Bupati Pakpak Bharat itu. "Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus. Namun Agus tak merinci kasus apa yang melibatkan istri sang Bupati.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Demokrat: Bisa Diberhentikan
Dalam penelusuran Tempo, istri Bupati Pakpak Bharat itu disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten. Kasus tersebut ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Agus mengatakan, selain Remigo KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, mereka yaitu David Anderson Plt Kepala Dinas PU Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring sebagai pihak swasta.
Agus mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. "Penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
ANTARA