TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. Remigo juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang Demokrat Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari, mengatakan partainya masih menunggu konfirmasi dari KPK. Ia memastikan bahwa Partai Demokrat dapat memberhentikan kadernya bila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Secara internal, menurut Imelda, ada mekanisme partai yang ditandatangani setiap kader yang maju pencalegan atau pilkada terkait pakta integritas. "Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," ujar Imelda dalam keterangan tertulis, Ahad, 18 November 2018.
Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Jakarta pada Sabtu kemarin dan Ahad dinihari. Selain Remigo, KPK juga menangkap lima orang lain. Saat ini, Bupati Pakpak Bharat itu sudah tiba di KPK.
Baca: Terjaring OTT, Bupati Pakpak Bharat Tiba di Gedung KPK
Menurut Imelda, kader partai yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan berujung pada pemecatan. "Kalau OTT KPK, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya pada saat ditetapkan tersangka sudah diberhentikan, langsung diberhentikan. Zero toleran pada kasus korupsi,” ujar Imelda saat dihubungi Tempo Ahad 18 November 2018.
berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, biasanya kader yang ditangkap dalam OTT KPK ujungnya pemecatan. "Zero toleran pada kasus korupsi,” ujar Imelda.
Baca: OTT di Jakarta dan Medan, KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Imelda mewakili Partai Demokrat menyatakan prihatin soal penangkapan terhadap kader partainya. Ia memastikan Demokrat akan menghormati proses hukum sembari menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.