Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia

image-gnews
Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketum PSI Grace Natalie pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menyatakan dugaan penistaan agama itu merujuk pada pernyataan Grace bahwa partainya tak akan pernah mendukung peraturan daerah yang berbasiskan agama seperti perda syariah dan perda injil.

Baca juga: Grace Natalie Diserang Hoax Dua Kali, Begini Reaksi Sekjen PSI

"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan pelaporan itu tak masuk akal. Antoni mengatakan pernyataan Grace itu menyangkut komitmen antikorupsi dan antiintoleransi yang diusung partainya. 

Grace Natalie sebelumnya mengatakan PSI tak akan mendukung perda apapun yang berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil. 

"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace saat berpidato dalam acara ulang tahun PSI yang keempat di ICE BSD, Tangerang Selatan, Ahad, 11 November 2018.

Keberadaan peraturan berlandaskan agama di Indonesia mulai marak di Indonesia setelah reformasi, seiring dengan diberlakukannya aturan soal otonomi daerah. Wujudnya tak melulu perda, ada juga yang berbentuk surat edaran, instruksi, atau surat bupati atau wali kota.

Majalah Tempo edisi 29 Agustus 2011 lalu mencatat setidaknya ada 150 peraturan berdasarkan syariah Islam hingga saat itu. Ada pula sejumlah perda agama lain, seperti perda Kristen, tetapi jumlahnya tidaklah bejibun.

Dari 34 provinsi yang ada, pemerintah pusat memberi otonomi khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam dalam bentuk pemerintahan berlandaskan syariah Islam. Di provinsi Serambi Mekkah itu, aturan berbasis syariah Islam terwujud dalam undang-undang, keputusan presiden, keputusan Ketua Mahkamah Agung, qanun, dan peraturan atau instruksi gubernur.

Berikut sejumlah daerah selain Aceh yang tercatat mengeluarkan peraturan syariah di Indonesia dan beberapa contoh beleidnya.

1. Jawa Barat
Peraturan daerah berbasis syariah yang dikeluarkan pemerintah Jawa Barat mayoritas mengatur ihwal kesusilaan, pemberantasan prostitusi, aturan berpakaian untuk siswa dan pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah, aturan zakat, infaq, dan sadaqah, serta aturan pelarangan ajaran dan aktivitas jamaah Ahmadiyah. Dengan nomenklatur berbeda-beda, sejumlah aturan syariah bernada serupa diterbitkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota di Jawa Barat.

Berikut sejumlah contoh peraturan syariah itu:
-Peraturan Daerah Indramayu Nomor 7/1999 tentang Prostitusi
-Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh,
-Surat edaran Bupati Garut tahun 2000 tentang penggunaan jilbab bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah
-Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 28/2000 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Baca juga: Syafii Ma'arif: Perda Syariah Tak Perlu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sumatera Barat
Peraturan syariah pertama di Sumatera Barat terbit di Kabupaten Solok yang ketika itu dipimpin Bupati Gamawan Fauzi--belakangan menjadi Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 itu mengatur tentang kewajiban membaca Alquran untuk murid sekolah dan calon pengantin. Gamawan mengatakan perda itu merupakan usulan ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Setahun kemudian, Gamawan menerbitkan perda kewajiban berbusana muslimah. Namun, dia mengklaim dua perda itu bersifat moderat atau hanya berlaku untuk umat Islam. Beleid itu juga tak mencantumkan sanksi bagi yang tidak bisa menjalankan. Menurut Ketua Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung, Solok, Rifa’i ­Mahyunar, calon pengantin yang tidak bisa membaca Al-Quran hanya akan ditunda pernikahannya.

Setelah Solok, kabupaten dan kota lainnya berlomba menerbitkan peraturan syariah. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) mencatat, sampai 2011 sudah 25 peraturan syariah diterbitkan di Sumatera Barat, seperti kewajiban membaca Al-Quran dan berbusana muslimah, pengelolaan zakat, serta larangan berbuat maksiat.

Berikut beberapa aturan di antaranya.
-Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Maksiat
-Peraturan Daerah Kabupaten Bukittinggi Nomor 29/2004 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
-Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.422/Binsos III/2005 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja Didikan Subuh dan Antitogel, dan Kewajiban Berpakaian Muslim/Muslimah
-Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8/2004 tentang Baca-Tulis Al-Quran

3. Sulawesi Selatan
Hingga 2011, Sulawesi Selatan tercatat sebagai salah satu provinsi yang rajin menerbitkan perda  syariah. Salah satu aturan ialah soal kewajiban umat menyetor zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan per bulan. Peraturan Daerah tentang Zakat, Infaq, dan Sadaqah ini digagas politikus Partai Golkar Arief Sirajuddin yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar saat itu.

Meski ditujukan untuk seluruh masyarakat, pegawai negeri tercatat sebagai kelompok yang lebih banyak membayar zakat sesuai peraturan itu. Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Muhammad Latif mengatakan jumlah pegawai negeri pembayar zakat mencapai 70 persen.

Berikut sejumlah aturan syariah di Sulawesi Selatan:
-Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16/2005 tentang Pakaian Muslim
-Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15/2005 tentang Pandai Baca Al-Quran
-Peraturan Daerah Kota Makassar 5/2006 tentang Zakat, Infaq, dan Sadaqah
-Surat Edaran Humas Kabupaten Bone Nomor 44/1857/VIII tentang Larangan Hotel Menerima Pasangan Bukan Muhrim
-Peraturan Desa Padang, Bulukumba, Nomor 5/2006 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk

4. Banten
Beberapa aturan syariah yang diterbitkan provinsi pemekaran Jawa Barat ini ialah:
-Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4/2004 tentang Zakat
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6/2002 tentang Zakat
Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 09/2004 tentang Seragam Muslim di SD, SMP, SMA
-Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 25/2002 tentang Penggunaan Pakaian Islami pada Saat Bekerja
-Peraturan Daerah Tangerang Nomor 7/2005 tentang Larangan Distribusi dan Penjualan Minuman Keras
-Peraturan Daerah Tangerang Nomor 8/2005 tentang Larangan Prostitusi
-Surat edaran Wali Kota Tangerang, Agustus 2008, tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadan

Selain empat daerah di atas, sejumlah provinsi juga memiliki perda syariah. Provinsi-provinsi tersebut ialah Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Selain sejumlah provinsi tersebut, Kota Manokwari, Papua Barat pernah berupaya mengadopsi Perda Injil. Wacana Manokwari sebagai Kota Injil tak terlepas dari sejarah masuknya Injil ke Papua melalui dua orang asal Jerman, Johhan Gottlob Geissler dan Carl Willhemm Ottow. Kedatangan mereka di Pulau Mansinam yang berjarak sekitar tiga kilometer dari Manokwari dimaknai sebagai tonggak masuknya Kristen di tanah Papua.

Namun, rencana itu tak disetujui. Sebagai gantinya Manokwari ditetapkan sebagai "Kota Injil".

 ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Poin-poin Pernyataan Ketua KPK ihwal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby

6 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Poin-poin Pernyataan Ketua KPK ihwal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby

KPK menyatakan tidak memberi perlakuan khusus terhadap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.


Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan

6 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan

Putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, jadi sorotan publik gegara naik jet pribadi.


Grace Natalie Klaim Tak Tahu Keberadaan Ketum PSI Kaesang yang Dicari KPK

7 hari lalu

Staf Khusus Presiden sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) memberikan keterangan usai diterima Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Grace Natalie Klaim Tak Tahu Keberadaan Ketum PSI Kaesang yang Dicari KPK

Politikus PSI Grace Natalie mengklaim tidak tahu menahu keberadaan Kaesang, yang tengah dicari oleh KPK.


KPK Sedang Pastikan Keberadaan Kaesang, Ini Kata Grace Natalie PSI

7 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPK Sedang Pastikan Keberadaan Kaesang, Ini Kata Grace Natalie PSI

KPK berencana meminta klarifikasi Kaesang Pangarep perihal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi


Guru Besar UGM Tanggapi Influencer Dibawa ke IKN: Apakah Mau Diadu Antara Kepakaran dan Suara Netizen?

15 hari lalu

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meresmikan Jembatan Pulau Balang di Provinsi Kalimantan Timur pada Ahad, 28 Juli 2024. Turut didampingi pesohor Raffi Ahmad hingga Gading Marten. Dok: YouTube Sekretariat Presiden.
Guru Besar UGM Tanggapi Influencer Dibawa ke IKN: Apakah Mau Diadu Antara Kepakaran dan Suara Netizen?

Guru Besar UGM, Prof Koentjoro merespons pemerintah yang mengajak influencer dalam kunjungan ke IKN belum lama lalui.


Polemik Hasto PDIP dan Grace Natalie soal Kritik Jokowi

23 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Polemik Hasto PDIP dan Grace Natalie soal Kritik Jokowi

Grace meminta PDIP menarik semua kadernya yang menjabat sebagai menteri dari Kabinet Indonesia Maju.


Momen Stafsus Jokowi Grace Natalie Respons Hasto dan Djarot PDIP

24 hari lalu

Staf Khusus Presiden sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) memberikan keterangan usai diterima Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Momen Stafsus Jokowi Grace Natalie Respons Hasto dan Djarot PDIP

Grace Natalie meminta PDIP menarik semua kadernya dari Kabinet Jokowi jika tak lagi sejalan.


Grace Natalie Minta PDIP Tarik Semua Kader dari Kabinet Jokowi

25 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Grace Natalie Minta PDIP Tarik Semua Kader dari Kabinet Jokowi

Grace Natalie meminta PDIP menarik semua kadernya dari Kabinet Jokowi jika tak lagi sejalan. Hubungan Istana dan PDIP kian runcing.


Grace Natalie Respons Megawati, Slogan Indonesia Maju HUT RI sejalan dengan Bung Karno

41 hari lalu

Staf Khusus Presiden sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) memberikan keterangan usai diterima Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Grace Natalie Respons Megawati, Slogan Indonesia Maju HUT RI sejalan dengan Bung Karno

Staf Khusus Presiden Grace Natalie menanggapi pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri soal slogan Indonesia Raya.


Daftar Politikus yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN

48 hari lalu

Tempo Explain: Bancakan Kursi Komisaris BUMN
Daftar Politikus yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN

Selain Andi dan Burhanuddin, sejumlah politikus diangkat menjadi komisaris BUMN