TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengimbau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan DPRD menolak pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Shopanah. Jika dikabulkan, dia khawatir bisa menjadi preseden buruk.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Sempat Bujuk Bupati Indramayu Tidak Mundur
"Nanti yang lain-lain juga kalau ada persoalan dikit-dikit jadi cengeng. Masa mentah-mentah mundur?" kata Djohermansyah di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Djohermansyah mengakui kepala daerah memiliki hak mengundurkan diri. Namun negara juga punya hak untuk menolak permintaan tersebut. Pasalnya, Bupati Indramayu Anna telah memakai biaya negara miliaran rupiah untuk Pilkada. "Dana yang kalau dia enggak begitu kan bisa dipakai untuk kepentingan pendidikan, kesehatan," ujarnya.
Selain itu, Djohermansyah menuturkan, menjadi politikus merupakan urusan hidup dan mati. Bupati Indramayu Anna Sophanah telah mengucap sumpah jabatan yang menyatakan kepala daerah berjanji mengutamakan kepentingan negara dari kepentingan pribadi maupun keluarga.
Djohermansyah berharap pemerintah bisa merevisi undang-undang terkait jabatan kepala daerah. "Bagi kepala daerah yang sudah terpilih, dilarang untuk mundur dari jabatan dalam jangka waktu tertentu," katanya. Pemerintah juga diminta menolak pengunduran diri karena alasan pribadi atau keluarga.
Bupati Indramayu Anna Sophanah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPRD Kabupaten Indramayu pada awal November lalu. Pada 7 November 2018, rapat paripurna DPRD Indramayu menyetujui permintaan mundur tersebut.
Baca juga: Bupati Indramayu Mundur, Tjahjo Kumolo: Clear untuk Urus Keluarga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Anna mundur karena alasan keluarga. Kekosongan jabatan Anna akan diisi oleh Wakil Bupati Indramayu Supendi untuk melanjutkan janji-janji kampanyenya.
Saat ini, pergantian jabatan Anna ke Supendi tengah dalam proses. Sampai prosesnya selesai, Anna tetap memimpin.